Buron ke Soppeng, Terduga Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Makassar Akhirnya Dibekuk Polisi
Soppeng,DNID.co.id — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob SatreskrimPolres Soppeng berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA (19 Tahun), yang diduga terlibat dalam Kasus Pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa di Kota Makassar.
Terduga pelaku sebelumnya diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya ditangkap di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 21.30 WITA di kediaman kerabat terduga pelaku, kawasan BTN Sewo Mas, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Polres Soppeng, AIPTU Jumaldi, S.E., bersama personel Tim URC Resmob Satreskrim Polres Soppeng.
Keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil koordinasi antara Polres Soppeng dan Polrestabes Makassar dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Kota Makassar.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan yang dialami seorang mahasiswa bernama Shafwan Alkhaulani di Jalan Dr. Ratulangi, Kota Makassar, pada Minggu dini hari, 13 September 2026.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak keluarga, saat itu korban sedang dibonceng temannya menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, mereka berpapasan dengan sekelompok orang yang diduga merupakan anggota geng motor.
Kelompok tersebut kemudian diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban. Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami luka akibat senjata tajam dan terkena anak panah busur pada bagian pundak serta paha.
Dalam kejadian tersebut, korban juga dikabarkan dibawa secara paksa oleh kelompok tersebut menuju kawasan Antang.
Setibanya di Jalan Boulevard, tepatnya di depan salah satu gerai ritel, korban berusaha menyelamatkan diri dengan melompat dari sepeda motor. Namun, berdasarkan keterangan keluarga, korban kembali mengalami serangan hingga akhirnya berhasil berlindung di gerai Indomaret terdekat.
Korban selanjutnya mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Daya, Makassar.
Pihak keluarga yang diwakili oleh Faustaiah, selaku tante korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah kejadian, terduga pelaku NA (19) diduga meninggalkan Kota Makassar dan berada di wilayah Kabupaten Soppeng.
Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, keberadaan terduga pelaku akhirnya berhasil diketahui. Tim URC Resmob Satreskrim Polres Soppeng kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankannya tanpa hambatan berarti.
Usai penangkapan, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada pihak Polrestabes Makassar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti kasus kekerasan yang meresahkan masyarakat, sekaligus memastikan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat berjalan sesuai prosedur.(*)
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Buron ke Soppeng, Terduga Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Makassar Akhirnya Dibekuk Polisi
SENIN, 19 OKTOBER 2026
Soppeng,DNID.co.id — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA (19 Tahun), yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa di Kota Makassar.
Terduga pelaku sebelumnya diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya ditangkap di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 21.30 WITA di kediaman kerabat terduga pelaku, kawasan BTN Sewo Mas, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Polres Soppeng, AIPTU Jumaldi, S.E., bersama personel Tim URC Resmob Satreskrim Polres Soppeng.
Keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil koordinasi antara Polres Soppeng dan Polrestabes Makassar dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Kota Makassar.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan yang dialami seorang mahasiswa bernama Shafwan Alkhaulani di Jalan Dr. Ratulangi, Kota Makassar, pada Minggu dini hari, 13 September 2026.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak keluarga, saat itu korban sedang dibonceng temannya menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, mereka berpapasan dengan sekelompok orang yang diduga merupakan anggota geng motor.
Kelompok tersebut kemudian diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban. Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami luka akibat senjata tajam dan terkena anak panah busur pada bagian pundak serta paha.
Dalam kejadian tersebut, korban juga dikabarkan dibawa secara paksa oleh kelompok tersebut menuju kawasan Antang.
Setibanya di Jalan Boulevard, tepatnya di depan salah satu gerai ritel, korban berusaha menyelamatkan diri dengan melompat dari sepeda motor. Namun, berdasarkan keterangan keluarga, korban kembali mengalami serangan hingga akhirnya berhasil berlindung di gerai Indomaret terdekat.
Korban selanjutnya mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Daya, Makassar.
Pihak keluarga yang diwakili oleh Faustaiah, selaku tante korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah kejadian, terduga pelaku NA (19) diduga meninggalkan Kota Makassar dan berada di wilayah Kabupaten Soppeng.
Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, keberadaan terduga pelaku akhirnya berhasil diketahui. Tim URC Resmob Satreskrim Polres Soppeng kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankannya tanpa hambatan berarti.
Usai penangkapan, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada pihak Polrestabes Makassar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti kasus kekerasan yang meresahkan masyarakat, sekaligus memastikan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat berjalan sesuai prosedur.(*)