Dump truck dan kendaraan lainnya wajib menggunakan TNKB resmi yang terpasang jelas. Pelanggaran dapat berujung kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Bone, DNID.co.id – Pengendara yang menggunakan kendaraan tanpa memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi di bagian depan dan belakang perlu memperhatikan ketentuan lalu lintas.
Satlantas Polres Bone mengingatkan bahwa pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang wajib dipasang sesuai aturan.
Imbauan tersebut disampaikan Satlantas Polres Bone pada Minggu (18/10/2026), menyasar seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan bermotor, termasuk pengemudi dump truck.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menegaskan bahwa TNKB bukan sekadar aksesori, melainkan identitas kendaraan yang membantu petugas dan pengguna jalan mengenali kendaraan saat beroperasi di jalan raya.
Bentuk pelanggaran yang perlu diperhatikan antara lain kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB resmi, tidak memasang pelat nomor pada bagian yang disediakan, serta tidak memasang pelat di bagian depan dan belakang sebagaimana diwajibkan ketentuan.
Pelat nomor juga harus ditempatkan agar mudah terlihat dan diidentifikasi. Karena itu, pengendara perlu memastikan TNKB terpasang dengan benar, bukan tertutup atau ditempatkan sedemikian rupa hingga sulit dikenali.
“TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi,” demikian penegasan Riyanda.
Kewajiban penggunaan TNKB diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sementara itu, Pasal 280 UU yang sama mengatur sanksi bagi pengemudi yang mengoperasikan kendaraan bermotor tanpa TNKB yang ditetapkan oleh Polri.
Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Satlantas Polres Bone mengimbau masyarakat memeriksa kelengkapan pelat nomor sebelum berkendara. Penggunaan TNKB resmi yang terpasang pada tempatnya menjadi bagian dari kepatuhan administrasi kendaraan sekaligus mendukung ketertiban berlalu lintas.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Dump truck dan kendaraan lainnya wajib menggunakan TNKB resmi yang terpasang jelas. Pelanggaran dapat berujung kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Bone, DNID.co.id – Pengendara yang menggunakan kendaraan tanpa memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi di bagian depan dan belakang perlu memperhatikan ketentuan lalu lintas.
Satlantas Polres Bone mengingatkan bahwa pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang wajib dipasang sesuai aturan.
Imbauan tersebut disampaikan Satlantas Polres Bone pada Minggu (18/10/2026), menyasar seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan bermotor, termasuk pengemudi dump truck.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menegaskan bahwa TNKB bukan sekadar aksesori, melainkan identitas kendaraan yang membantu petugas dan pengguna jalan mengenali kendaraan saat beroperasi di jalan raya.
Bentuk pelanggaran yang perlu diperhatikan antara lain kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB resmi, tidak memasang pelat nomor pada bagian yang disediakan, serta tidak memasang pelat di bagian depan dan belakang sebagaimana diwajibkan ketentuan.
Pelat nomor juga harus ditempatkan agar mudah terlihat dan diidentifikasi. Karena itu, pengendara perlu memastikan TNKB terpasang dengan benar, bukan tertutup atau ditempatkan sedemikian rupa hingga sulit dikenali.
“TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi,” demikian penegasan Riyanda.
Kewajiban penggunaan TNKB diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sementara itu, Pasal 280 UU yang sama mengatur sanksi bagi pengemudi yang mengoperasikan kendaraan bermotor tanpa TNKB yang ditetapkan oleh Polri.
Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Satlantas Polres Bone mengimbau masyarakat memeriksa kelengkapan pelat nomor sebelum berkendara. Penggunaan TNKB resmi yang terpasang pada tempatnya menjadi bagian dari kepatuhan administrasi kendaraan sekaligus mendukung ketertiban berlalu lintas.