Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

JAKARTA, Dnid.co.id– Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyampaikan rasa syukur atas disahkannya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI, Selasa (6/10/2026).

Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menilai pengesahan ini menjadi langkah maju karena UU Ketenagakerjaan akhirnya dipisahkan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Yang pertama, kami dari Aspirasi menyampaikan syukur alhamdulillah, terima kasih karena DPR RI hari ini telah mengesahkan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan,” kata Mirah di Jakarta.

“Kalau sebelumnya itu kan Omnibus Law itu satu kesatuan, ada banyak undang-undang dijadikan satu, di dalamnya adalah klaster ketenagakerjaan. Nah sekarang undang-undang yang disahkan hari ini betul-betul dipisahkan khusus ketenagakerjaan,” ujarnya.

Mirah menjelaskan, Aspirasi yang tergabung dalam Koalisi Besar Buruh Perjuangan Indonesia telah melalui proses panjang dengan melakukan lobi dan diskusi dengan semua fraksi di DPR, pimpinan DPR, pemerintah, hingga Apindo.

“Disahkannya UU Perlindungan Ketenagakerjaan ini sudah melalui proses yang sangat cukup panjang. Bertemu dengan para pemangku kepentingan, bukan saling mempertahankan argumentasi masing-masing, tapi sama-sama mencari solusi,” jelasnya.

Terkait isi, Mirah mengaku pihaknya belum menerima salinan resmi UU tersebut dan masih menunggu lembaran negara dipublikasikan secara transparan.

Namun, ia menyebut ada beberapa poin yang diperjuangkan koalisi buruh dan telah diakomodir, di antaranya:

 

1. Soal Upah Minimum

Mengusulkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan mengembalikan fungsi dewan pengupahan di kabupaten/kota, provinsi, dan nasional yang sebelumnya tidak berfungsi di Omnibus Law.

 

2. Tenaga Kerja Asing (TKA)

Aturan lebih diperketat, tenaga kerja asing unskilled worker atau tenaga kasar tidak boleh lagi masuk. Hanya tenaga dengan kompetensi tinggi yang diperbolehkan.

 

3. Komite Pengawas Ketenagakerjaan.

Pembentukan komite pengawas karena selama ini pengawasan lemah dan minim.

 

4. Dana Cadangan Pesangon

Adanya dana cadangan pesangon yang akan dimasukkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri.

“Tidak ada yang sempurna namanya buatan manusia, pasti ada perbedaan pandangan. Tapi yang paling mendasar kami bersyukur undang-undang ini dipisahkan dan judulnya berubah menjadi UU Perlindungan Ketenagakerjaan. Artinya semangat untuk memberikan perlindungan kepada buruh itu ada,” tutup Mirah.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 7 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?
Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti
Daeng Wahidin ! Sebut UU Ketenagakerjaan Tak Semuanya Jelek
Wabup Gowa Hadiri Eksibisi Menembak Polresta Gowa, Perkuat Silaturahmi Forkopimda
Bupati Bantaeng Lantik Inspektur Baru dan Tenaga Pendidik
Dana BKK Rp800 Juta Pengerukan Sungai Bone Disorot, LMR-RI Siap Lapor Inspektorat hingga APH
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Daeng Wahidin ! Sebut UU Ketenagakerjaan Tak Semuanya Jelek

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Wabup Gowa Hadiri Eksibisi Menembak Polresta Gowa, Perkuat Silaturahmi Forkopimda

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Bupati Bantaeng Lantik Inspektur Baru dan Tenaga Pendidik

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:06 WITA

Sosial Politik

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:36 WITA

Serba-Serbi

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:45 WITA