Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

BANGKA BARAT, DNID.co.id Babel — Polres Bangka Barat kembali turun ke kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Selasa (6/10/2026), untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan yang belum memiliki legalitas jelas. Polisi memperingatkan para penambang agar tidak kembali bekerja sebelum seluruh persyaratan hukum pertambangan dipastikan.

Sekitar 75 warga, termasuk penambang serta tokoh masyarakat dan tokoh agama Dusun Kampak, hadir dalam pertemuan tersebut. Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya bersama jajaran Satpolairud Polres Bangka Barat menyampaikan langsung larangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa dasar legalitas yang sah.

Langkah polisi itu menjadi sinyal tegas bahwa aktivitas tambang di kawasan tersebut kini berada dalam pengawasan aparat. Persoalannya bukan sekadar keberadaan aktivitas pertambangan, melainkan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Caption,Suasana penertiban lokasi DAS Kampak

“Kami hadir untuk memberikan imbauan agar aktivitas penambangan dihentikan sementara sampai ada legalitas yang jelas. Kami berharap masyarakat dapat bersabar menunggu proses legalitas,” kata Candra.

Candra menegaskan, pendekatan persuasif yang dilakukan polisi bukan berarti aparat mengabaikan potensi pelanggaran hukum. Sebaliknya, komunikasi dengan masyarakat dilakukan agar penghentian aktivitas berlangsung tanpa menimbulkan persoalan baru.

“Kedatangan kami bukan untuk mencari kesalahan bapak-bapak sekalian. Kami hanya menjalankan tugas dalam menegakkan aturan,” ujarnya.

Caption,Polisi sedang memberikan arahan kepada para perwakilan penambang

Kanit Gakkum Satpolairud Polres Bangka Barat turut meminta para penambang mematuhi imbauan tersebut. Polisi mengingatkan bahwa menjalankan aktivitas pertambangan tanpa legalitas dapat membawa masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pencegahan sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan DAS Kampak.

Caption,Para penambang mendengarkan arahan Polisi yang sedang memberi himbauan

“Polres Bangka Barat mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Prinsipnya, aktivitas pertambangan harus dilakukan sesuai ketentuan dan legalitas yang berlaku,” kata Yos.

Polisi meminta masyarakat tidak mengambil risiko dengan kembali melakukan penambangan sebelum status legalitas benar-benar jelas. Aparat juga mengajak warga mempertahankan komunikasi agar situasi keamanan tetap terkendali.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat penambang menyatakan memahami imbauan kepolisian dan bersedia menghentikan aktivitas pertambangan sampai legalitas diperoleh.

Setelah kegiatan selesai, warga meninggalkan pondok-pondok di kawasan pesisir sungai dan kembali ke rumah masing-masing. Polisi menyatakan kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

Penghentian sementara ini menempatkan legalitas sebagai titik krusial aktivitas tambang di DAS Kampak. Sampai ada kepastian hukum, polisi menegaskan aktivitas pertambangan tidak boleh kembali berjalan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 7 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI DNID BABEL

Sumber Berita: HUMAS POLRES BANGKA BARAT

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Berita Terbaru