Bersama 2 Rekannya, Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Resmi Dieksekusi JPU Kejari Gowa ke Lapas Kelas I Makassar

Makassar,DNID.co.id — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kembali melaksanakan Eksekusi pidana badan terhadap salah satu terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa periode tahun 2018 hingga Juli 2023.
Eksekusi yang dilaksanakan pada hari ini, Rabu (14/10/2026), ditujukan kepada dr. H. Salahuddin, M.Kes. Bin Hasan Basri (Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa).
Terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 9100 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa proses eksekusi terhadap dr. Salahuddin awalnya diagendakan pada Senin (12/10/2026) bersamaan dengan eksekusi terpidana dr. Ummu Salamah (Mantan Ketua Tim Pengelola JKN). Namun, dengan mempertimbangkan prinsip kemanusiaan, eksekusi dr. Salahuddin terpaksa ditunda karena kondisi kesehatannya sedang tidak baik saat itu.
Sebelumnya, tim jaksa eksekutor juga telah melakukan eksekusi terhadap terpidana dr Suryadi bin Ibrahim pada Kamis (8/10/2026).
“Eksekusi terhadap terpidana dr. Salahuddin telah kami laksanakan dengan lancar. Putusan MA ini mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Tim JPU Kejari Gowa pada 27 April 2026, yang mana putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama yang sebelumnya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana (lepas dari segala tuntutan hukum/ onslag),” ungkap Soetarmi.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan dr. Salahuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 KUHP, serta penyesuaian pidana menurut regulasi KUHP baru.

Sebagai catatan, pada persidangan tingkat pertama (8/4/2026), JPU sempat menuntut dr. Salahuddin dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda Rp100.000.000, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp954.564.432,5.

Lebih lanjut, Soetarmi menegaskan bahwa dengan dieksekusinya dr. Salahuddin dan dua terpidana lainnya, penanganan perkara dugaan penyelewengan dana Jasa Pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf ini tidak serta-merta berhenti.
Tim Pidsus Kejari Gowa saat ini tengah mengembangkan kembali perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Pengembangan kasus ini didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap secara terang benderang selama persidangan para terdakwa. Proses penyelidikan lanjutan telah resmi berjalan, diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tanggal 10 April 2026, juncto Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tanggal 11 September 2026. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini agar pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi dengan jelas,” pungkas Soetarmi.

​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 15 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Kejari Sulsel

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Antre BBM Tanpa Pelat Belakang, Puluhan Dump Truck di Bone Jadi Sorotan Warga
Korban Berhasil Bekuk Satu Pencuri Motor di Bantaeng, Satu Pelaku Masih Diburu Polisi
Truk Pasir Parkir di Badan Jalan, Diduga Picu Kecelakaan Maut di Poros Pallangga Gowa
Bentrokan di Jalan Monumen Emy Saelan, Polsek Rappocini Amankan 14 Remaja dan Sejumlah Senjata Tajam
Kapolres Bulukumba Tegaskan Usut Tuntas Kasus Kematian AN, Tiga Anggota Polsek Kajang Jalani Patsus
Dinding Penahan Retak Proyek Rp 12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng Ancam Keselamatan, Ahli: Ini Bom Waktu, Harus Dibongkar
Dana Hibah Bawaslu Pangkalpinang Disidik Kejari, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp300 Juta
Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan di Pangkalpinang Memasuki Babak Baru
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:32 WITA

Antre BBM Tanpa Pelat Belakang, Puluhan Dump Truck di Bone Jadi Sorotan Warga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Korban Berhasil Bekuk Satu Pencuri Motor di Bantaeng, Satu Pelaku Masih Diburu Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:13 WITA

Truk Pasir Parkir di Badan Jalan, Diduga Picu Kecelakaan Maut di Poros Pallangga Gowa

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:02 WITA

Bentrokan di Jalan Monumen Emy Saelan, Polsek Rappocini Amankan 14 Remaja dan Sejumlah Senjata Tajam

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:33 WITA

Kapolres Bulukumba Tegaskan Usut Tuntas Kasus Kematian AN, Tiga Anggota Polsek Kajang Jalani Patsus

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:38 WITA

Dinding Penahan Retak Proyek Rp 12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng Ancam Keselamatan, Ahli: Ini Bom Waktu, Harus Dibongkar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:08 WITA

Dana Hibah Bawaslu Pangkalpinang Disidik Kejari, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp300 Juta

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:21 WITA

Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan di Pangkalpinang Memasuki Babak Baru

Berita Terbaru