Jangan Sepelekan Pelat Nomor, Kasat Lantas Bone Ingatkan Ancaman Sanksi Mengintai

Dump truck dan kendaraan lainnya wajib menggunakan TNKB resmi yang terpasang jelas. Pelanggaran dapat berujung kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

 

Bone, DNID.co.id – Pengendara yang menggunakan kendaraan tanpa memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi di bagian depan dan belakang perlu memperhatikan ketentuan lalu lintas.

Satlantas Polres Bone mengingatkan bahwa pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang wajib dipasang sesuai aturan.

Imbauan tersebut disampaikan Satlantas Polres Bone pada Minggu (18/10/2026), menyasar seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan bermotor, termasuk pengemudi dump truck.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menegaskan bahwa TNKB bukan sekadar aksesori, melainkan identitas kendaraan yang membantu petugas dan pengguna jalan mengenali kendaraan saat beroperasi di jalan raya.

Bentuk pelanggaran yang perlu diperhatikan antara lain kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB resmi, tidak memasang pelat nomor pada bagian yang disediakan, serta tidak memasang pelat di bagian depan dan belakang sebagaimana diwajibkan ketentuan.

Pelat nomor juga harus ditempatkan agar mudah terlihat dan diidentifikasi. Karena itu, pengendara perlu memastikan TNKB terpasang dengan benar, bukan tertutup atau ditempatkan sedemikian rupa hingga sulit dikenali.

“TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi,” demikian penegasan Riyanda.

Kewajiban penggunaan TNKB diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sementara itu, Pasal 280 UU yang sama mengatur sanksi bagi pengemudi yang mengoperasikan kendaraan bermotor tanpa TNKB yang ditetapkan oleh Polri.

Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Satlantas Polres Bone mengimbau masyarakat memeriksa kelengkapan pelat nomor sebelum berkendara. Penggunaan TNKB resmi yang terpasang pada tempatnya menjadi bagian dari kepatuhan administrasi kendaraan sekaligus mendukung ketertiban berlalu lintas.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 18 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Kingzhie

Penanggung Jawab: Ir Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sisir 4 THM dan Penginapan di Bone, Polisi Lakukan Tes Urine Pengunjung
Wali Kota Makassar Buka Makassar Oto Day Fest 2026, Ini Harapannya
Irigasi Bilokka Capai 73,36%, Pemprov Sulsel Targetkan Petani Sidrap Bisa Tiga Kali Tanam
Waspada! Udara Terburuk di Sulsel Ada di Maros, Bupati Wajibkan Pakai Masker
Antre BBM Tanpa Pelat Belakang, Puluhan Dump Truck di Bone Jadi Sorotan Warga
Polri Kembalikan Hak Buruh Rp70,3 Miliar Lewat Desk Ketenagakerjaan
PHRI Pangkalpinang Bidik Wisatawan Sumsel Lewat Sales Mission
Kolaborasi RSUD Daya–RSGM Unhas, Warga Bisa Akses Operasi Celah Bibir Gratis
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:12 WITA

Sisir 4 THM dan Penginapan di Bone, Polisi Lakukan Tes Urine Pengunjung

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:36 WITA

Jangan Sepelekan Pelat Nomor, Kasat Lantas Bone Ingatkan Ancaman Sanksi Mengintai

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:22 WITA

Wali Kota Makassar Buka Makassar Oto Day Fest 2026, Ini Harapannya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:00 WITA

Irigasi Bilokka Capai 73,36%, Pemprov Sulsel Targetkan Petani Sidrap Bisa Tiga Kali Tanam

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:11 WITA

Waspada! Udara Terburuk di Sulsel Ada di Maros, Bupati Wajibkan Pakai Masker

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:32 WITA

Antre BBM Tanpa Pelat Belakang, Puluhan Dump Truck di Bone Jadi Sorotan Warga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:29 WITA

Polri Kembalikan Hak Buruh Rp70,3 Miliar Lewat Desk Ketenagakerjaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:53 WITA

PHRI Pangkalpinang Bidik Wisatawan Sumsel Lewat Sales Mission

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Wali Kota Makassar Buka Makassar Oto Day Fest 2026, Ini Harapannya

Minggu, 18 Okt 2026 - 15:22 WITA

Kriminal Hukum

Patroli Polisi Amankan Pria dengan Dugaan Sabu 7,76 Gram di Mentok

Minggu, 18 Okt 2026 - 14:03 WITA