Game Over! Tak Ada Jabatan yang Abadi, Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Ditahan
Makassar, DNID.co.id — Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah TalenrangResmi Ditahan oleh penyidik Subdit III Tipidkor Polda Sulsel pada Senin 26 Oktober 2026 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri, Jumat lalu (25/9/2026).
Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Husniah Talenrang tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan,tindak Pidana Pencucian Ngang (TPPU), pungutan liar (pungli),lingkup perkara berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pembukaan gerai minimarket/Indomaret, hingga dana sponsor, lingkup Pemkab Gowa.
Sekitar pukul 17.00 WITA, penyidik Subdit III Tipidkor Polda Sulsel menggiring Husniah Talenrang ke mobil tahanan.
Figur publik yang pernah memimpin Kabupaten Gowa tersebut nampak tetap memperlihatkan sikap tenang, meskipun telah memakai rompi tahanan berwarna orange.
Penetapan tersangka oleh jajaran markas besar kepolisian yang dilanjutkan dengan tindakan penahanan ini tentunya mengejutkan publik Sulawesi Selatan, sekaligus menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik rasuah hingga ke tingkat pejabat di daerah.
Sementara itu, roda pemerintahan Kabupaten Gowa, kini dijalankan oleh Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sejak ditetapkannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa pada 14 Oktober 2026, hingga ada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati.
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Game Over! Tak Ada Jabatan yang Abadi, Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Ditahan
SENIN, 26 OKTOBER 2026
Makassar, DNID.co.id — Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi ditahan oleh penyidik Subdit III Tipidkor Polda Sulsel pada Senin 26 Oktober 2026 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri, Jumat lalu (25/9/2026).
Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Husniah Talenrang tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan,tindak Pidana Pencucian Ngang (TPPU), pungutan liar (pungli),lingkup perkara berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pembukaan gerai minimarket/Indomaret, hingga dana sponsor, lingkup Pemkab Gowa.
Sekitar pukul 17.00 WITA, penyidik Subdit III Tipidkor Polda Sulsel menggiring Husniah Talenrang ke mobil tahanan.
Figur publik yang pernah memimpin Kabupaten Gowa tersebut nampak tetap memperlihatkan sikap tenang, meskipun telah memakai rompi tahanan berwarna orange.
Penetapan tersangka oleh jajaran markas besar kepolisian yang dilanjutkan dengan tindakan penahanan ini tentunya mengejutkan publik Sulawesi Selatan, sekaligus menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik rasuah hingga ke tingkat pejabat di daerah.
Sementara itu, roda pemerintahan Kabupaten Gowa, kini dijalankan oleh Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sejak ditetapkannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa pada 14 Oktober 2026, hingga ada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati.