Diduga Ada Pungutan Iuran Sampah Melalui Rekening Pribadi Lurah Butung di Kota Makassar
Makassar, DNID.co.id — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penarikan iuran pengelolaan retribusi sampah terhadap sejumlah pelaku usaha di wilayah Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, menjadi sorotan.
Dugaan tersebut mengarah kepada seorang lurah berinisial ST. Berdasarkan keterangan AD, penarikan iuran pengelolaan sampah diduga dilakukan melalui pembayaran invoice dengan menggunakan rekening pribadi yang disebut milik lurah tersebut.
AD mengungkapkan, penarikan iuran itu diduga menyasar sejumlah tempat usaha di wilayah Kelurahan Butung. Ia menyebut, pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi setelah adanya arahan kepada ketua RT setempat.
“Penarikan iuran ini sudah dilakukan di sejumlah tempat usaha di wilayah tersebut. Pembayarannya diarahkan melalui RT dan masuk ke rekening pribadi yang diduga milik lurah,” ungkap AD.
Menurut AD, setiap pelaku usaha disebut dimintai iuran sebesar Rp750.000 per tahun. Ia mengklaim, penarikan tersebut telah berlangsung pada 2025 dan kembali terjadi pada 2026.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan AD, terdapat pula penagihan iuran pengelolaan sampah untuk periode Januari hingga September 2026.
AD mempertanyakan mekanisme pembayaran yang menggunakan rekening pribadi, terlebih jika penagihan tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan pengelolaan sampah dan disertai surat resmi dari pihak kelurahan.
Ia menilai, mekanisme pembayaran iuran atau retribusi harus memiliki dasar hukum yang jelas serta disertai bukti pembayaran resmi.
“Seharusnya pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi dan disertai bukti pembayaran yang sah. Saya kaget ketika mengetahui pembayaran justru diarahkan ke rekening pribadi,” ujar AD.
AD juga meminta pemerintah dan instansi terkait untuk menelusuri dugaan penarikan iuran sampah tersebut
Ia berharap pemerintah Kota Makassar, khususnya instansi yang berwenang, segera melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penarikan iuran pengelolaan sampah di wilayah Kelurahan Butung.
“Ini perlu diperiksa agar semuanya jelas. Jika memang ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah juga perlu memastikan agar para pelaku usaha mendapatkan kepastian mengenai mekanisme pembayaran iuran sampah,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis DNID.co.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Lurah Butung melalui pesan WhatsApp terkait tagihan iuran pengelolaan sampah tersebut. Namun, hingga saat ini, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Diduga Ada Pungutan Iuran Sampah Melalui Rekening Pribadi Lurah Butung di Kota Makassar
SELASA, 27 OKTOBER 2026
Makassar, DNID.co.id — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penarikan iuran pengelolaan retribusi sampah terhadap sejumlah pelaku usaha di wilayah Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, menjadi sorotan.
Dugaan tersebut mengarah kepada seorang lurah berinisial ST. Berdasarkan keterangan AD, penarikan iuran pengelolaan sampah diduga dilakukan melalui pembayaran invoice dengan menggunakan rekening pribadi yang disebut milik lurah tersebut.
AD mengungkapkan, penarikan iuran itu diduga menyasar sejumlah tempat usaha di wilayah Kelurahan Butung. Ia menyebut, pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi setelah adanya arahan kepada ketua RT setempat.
"Penarikan iuran ini sudah dilakukan di sejumlah tempat usaha di wilayah tersebut. Pembayarannya diarahkan melalui RT dan masuk ke rekening pribadi yang diduga milik lurah," ungkap AD.
Menurut AD, setiap pelaku usaha disebut dimintai iuran sebesar Rp750.000 per tahun. Ia mengklaim, penarikan tersebut telah berlangsung pada 2025 dan kembali terjadi pada 2026.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan AD, terdapat pula penagihan iuran pengelolaan sampah untuk periode Januari hingga September 2026.
AD mempertanyakan mekanisme pembayaran yang menggunakan rekening pribadi, terlebih jika penagihan tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan pengelolaan sampah dan disertai surat resmi dari pihak kelurahan.
Ia menilai, mekanisme pembayaran iuran atau retribusi harus memiliki dasar hukum yang jelas serta disertai bukti pembayaran resmi.
"Seharusnya pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi dan disertai bukti pembayaran yang sah. Saya kaget ketika mengetahui pembayaran justru diarahkan ke rekening pribadi," ujar AD.
AD juga meminta pemerintah dan instansi terkait untuk menelusuri dugaan penarikan iuran sampah tersebut
Ia berharap pemerintah Kota Makassar, khususnya instansi yang berwenang, segera melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penarikan iuran pengelolaan sampah di wilayah Kelurahan Butung.
"Ini perlu diperiksa agar semuanya jelas. Jika memang ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah juga perlu memastikan agar para pelaku usaha mendapatkan kepastian mengenai mekanisme pembayaran iuran sampah," tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis DNID.co.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Lurah Butung melalui pesan WhatsApp terkait tagihan iuran pengelolaan sampah tersebut. Namun, hingga saat ini, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.