Bengkel Vokasi Sulsel (III): Hakim Nilai Pemprov Tak Uraikan Asal-usul Tanah Lokasi Proyek Rp11,8 Miliar, Perlawanan Eksekusi Berujung NO
Makassar, dnid.co.id — Klaim Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) sebagai pemilik sah tanah yang menjadi lokasi proyek pembangunan bengkel vokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, kembali menjadi sorotan.
Dalam perkara perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, majelis hakim menilai Pemprov tidak menguraikan secara jelas asal-usul dan proses perolehan objek sengketa maupun dasar kepemilikannya.
Penilaian tersebut tertuang dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 479/Pdt.Bth/2025/PN Mks. Perkara itu diajukan Pemprov Sulsel sebagai Pelawan terhadap enam orang yang mengaku sebagai ahli waris Batjo bin Djumaleng serta Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Kota Makassar sebagai pihak Terlawan.
Perlawanan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor 01 EKS/2021/PN.Mks juncto perkara Nomor 427/Pdt.G/2019/PN Mks. Pemprov mempersoalkan eksekusi atas tanah yang diklaim sebagai aset pemerintah provinsi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Pemprov selaku Pelawan tidak menjelaskan asal-usul dan proses perolehan tanah yang menjadi objek sengketa. Majelis juga menyoroti dasar kepemilikan yang diajukan Pemprov.
Alih-alih menguraikan riwayat perolehan dan alas hak atas tanah tersebut, dalil Pelawan dinilai lebih bertumpu pada penguasaan fisik (feitelijke grond). Majelis menyatakan tidak terdapat bukti hak kepemilikan yang dapat mendukung dalil kepemilikan tersebut.
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati Posita bantahan/perlawanan, mendalilkan Pelawan tidak menguraikan asal usul dan proses perolehan objek sengketa maupun dasar pemilikannya. Bahwa penguasaan fisik dari Pelawan dijadikan dasar hukum (rechtelijke grond) maupun sebagai dasar fakta (feitelijke grond) untuk mengklaim dan memiliki objek sengketa, sedangkan petitum angka 4 (empat) dari perlawanan yang meminta agar ditetapkan sebagai pemilik Asset yang sah atas tanah Objek Perlawanan,” bunyi putusan hal.67.
“sehingga dalil bantahan/perlawanan tidak mempunyai dasar peristiwa dan dasar hukum yang jelas” lanjut putusan.
Pemprov sebelumnya juga meminta agar dirinya ditetapkan sebagai pemilik sah atas aset yang dipersoalkan. Namun, majelis menilai permintaan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018 mengenai perlawanan pihak ketiga terhadap sita atau eksekusi.
Atas pertimbangan itu, majelis menyatakan perlawanan Pemprov Sulsel tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO). Majelis juga menolak seluruh permohonan provisi yang diajukan Pemprov dan membebankan biaya perkara sebesar Rp1.478.000.
Pemprov Klaim Menang Sengketa Tanah di MA
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda Sulsel, Herwin Firmansyah, menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan ahli waris merupakan aset milik pemerintah provinsi.
Dilansir dari detikSulsel, Jumat (8/8), Herwin menyebut Pemprov Sulsel merupakan pemilik sah tanah tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 854 PK/Pdt/2018 tanggal 30 November 2018 juncto Putusan Nomor 1700 K/Pdt/2014 tanggal 13 Agustus 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemprov Sulsel adalah pemilik sah lahan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 854 PK/Pdt/2018 Tanggal 30 November 2018 juncto Nomor 1700 K/Pdt/2014 Tanggal 13 Agustus 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Herwin.
Herwin menjelaskan, sebelum kawasan tersebut digunakan untuk pembangunan gedung Brigade Siaga Bencana (BSB), Pemprov Sulsel sempat meminjamkan lahan itu kepada DLLAJR Makassar untuk ditempati sebagai kantor.
Ia juga menyebut lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemprov Sulsel dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A.
“Yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut adalah LLAJR Pemkot Makassar yang notabene pernah menempati lahan tersebut dengan status pinjam pakai dari Pemprov Sulsel,” ujarnya.
Herwin mengaku heran karena gugatan para ahli waris pada 2019 ditujukan kepada DLLAJR Makassar, bukan kepada Pemprov Sulsel. Ia beranggapan gugatan tersebut salah alamat karena menurutnya DLLAJR bukan pemilik sah lahan.
“Setelah putusan sebagaimana dimaksud di atas berkekuatan hukum tetap (inkrah), tidak pernah ada perkara/gugatan yang melibatkan Pemprov Sulsel atas obyek lahan dimaksud. Silakan ditelusuri di semua tingkat pengadilan, apakah pernah ada relaas/panggilan sidang untuk Pemprov,” tuturnya.
Sengketa Ahli Waris Berlanjut hingga Eksekusi
Perkara yang dimaksud Herwin berkaitan dengan gugatan enam orang yang mengaku sebagai ahli waris Batjo bin Djumaleng terhadap DLLAJR Makassar. Gugatan tersebut terdaftar di PN Makassar dengan Nomor 427/Pdt.G/2019/PN Mks pada 31 Oktober 2019.
Enam penggugat itu masing-masing H. Achmad Dg. Sikki, Jamaluddin, Abd Majid, Neneng Soraya, Marliah, dan Ramli.
Dilansir dari laman resmi sipp pengadilan negeri makassar Dalam gugatannya, mereka mendalilkan tanah seluas 6.600 meter persegi di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 50, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, merupakan milik Batjo bin Djumaleng yang kemudian diwariskan kepada para penggugat.
Mereka mengajukan sejumlah dokumen sebagai dasar klaim, di antaranya surat keterangan ahli waris tertanggal 10 Agustus 2012, surat keterangan pajak atas nama Batjo tertanggal 28 Maret 1986, serta pendaftaran sementara tanah milik Indonesia tertanggal 15 Juli 1959.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta pengadilan menyatakan mereka sebagai ahli waris yang sah, menetapkan tanah tersebut sebagai harta peninggalan Batjo, serta memerintahkan pihak tergugat mengosongkan dan mengembalikan tanah. Mereka juga mencantumkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp33 miliar.
Perkara itu kemudian berlanjut ke tingkat banding melalui Putusan Nomor 273/PDT/2020/PT MKS dan peninjauan kembali di MA melalui Putusan Nomor 902 PK/Pdt/2021.
Dalam perkara peninjauan kembali tersebut, permohonan yang diajukan pihak Pemprov melalui rantai kelembagaan Dinas Perhubungan hingga DLLAJR ditolak oleh MA. Putusan itu tercatat bertanggal 13 Desember 2021.
Selanjutnya, terdapat Penetapan Eksekusi Nomor 01 EKS/2021/PN.Mks. Pelaksanaan eksekusi atas objek tanah tersebut disebut berlangsung pada 11 Juni 2025.
Perlawanan Diajukan pada Hari Proyek Dimulai
Di tengah rangkaian persoalan hukum tersebut, Pemprov Sulsel mengajukan perlawanan terhadap eksekusi melalui perkara Nomor 479/Pdt.Bth/2025/PN Mks. Perkara itu terdaftar pada 13 Oktober 2025.
Tanggal tersebut bertepatan dengan dimulainya masa kontrak proyek pembangunan ruang praktik teknik kendaraan di kawasan eks gedung BPBD, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Proyek yang berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan itu memiliki nilai anggaran sekitar Rp11,892 miliar dengan masa pelaksanaan 75 hari kalender, terhitung sejak 13 Oktober hingga 26 Desember 2025.
Kesamaan tanggal pendaftaran perlawanan dan dimulainya masa kontrak proyek menjadi bagian dari kronologi yang perlu dicermati. Namun, kesamaan waktu tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara perkara perlawanan dan pelaksanaan proyek.
Di sisi lain, putusan perkara Nomor 479/Pdt.Bth/2025/PN Mks menyisakan pertanyaan mengenai dasar perolehan dan dokumen kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset Pemprov Sulsel. Terlebih, lahan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas pendidikan vokasi bernilai miliaran rupiah.
Persoalan ini bukan semata mengenai siapa yang mengklaim sebagai pemilik tanah. Publik juga berhak mengetahui bagaimana pemerintah memastikan status hukum dan administrasi aset sebelum menggunakannya untuk proyek pembangunan yang dibiayai anggaran daerah.
Kami telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi/wawancara kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Selatan, serta Pengadilan Negeri Makassar. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak-pihak tersebut.
Bersambung ke Edisi IV.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Bengkel Vokasi Sulsel (III): Hakim Nilai Pemprov Tak Uraikan Asal-usul Tanah Lokasi Proyek Rp11,8 Miliar, Perlawanan Eksekusi Berujung NO
MINGGU, 8 NOVEMBER 2026
Makassar, dnid.co.id — Klaim Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) sebagai pemilik sah tanah yang menjadi lokasi proyek pembangunan bengkel vokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, kembali menjadi sorotan.
Dalam perkara perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, majelis hakim menilai Pemprov tidak menguraikan secara jelas asal-usul dan proses perolehan objek sengketa maupun dasar kepemilikannya.
Penilaian tersebut tertuang dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 479/Pdt.Bth/2025/PN Mks. Perkara itu diajukan Pemprov Sulsel sebagai Pelawan terhadap enam orang yang mengaku sebagai ahli waris Batjo bin Djumaleng serta Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Kota Makassar sebagai pihak Terlawan.
Perlawanan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor 01 EKS/2021/PN.Mks juncto perkara Nomor 427/Pdt.G/2019/PN Mks. Pemprov mempersoalkan eksekusi atas tanah yang diklaim sebagai aset pemerintah provinsi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Pemprov selaku Pelawan tidak menjelaskan asal-usul dan proses perolehan tanah yang menjadi objek sengketa. Majelis juga menyoroti dasar kepemilikan yang diajukan Pemprov.
Alih-alih menguraikan riwayat perolehan dan alas hak atas tanah tersebut, dalil Pelawan dinilai lebih bertumpu pada penguasaan fisik (feitelijke grond). Majelis menyatakan tidak terdapat bukti hak kepemilikan yang dapat mendukung dalil kepemilikan tersebut.
"Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati Posita bantahan/perlawanan, mendalilkan Pelawan tidak menguraikan asal usul dan proses perolehan objek sengketa maupun dasar pemilikannya. Bahwa penguasaan fisik dari Pelawan dijadikan dasar hukum (rechtelijke grond) maupun sebagai dasar fakta (feitelijke grond) untuk mengklaim dan memiliki objek sengketa, sedangkan petitum angka 4 (empat) dari perlawanan yang meminta agar ditetapkan sebagai pemilik Asset yang sah atas tanah Objek Perlawanan," bunyi putusan hal.67.
"sehingga dalil bantahan/perlawanan tidak mempunyai dasar peristiwa dan dasar hukum yang jelas" lanjut putusan.
Pemprov sebelumnya juga meminta agar dirinya ditetapkan sebagai pemilik sah atas aset yang dipersoalkan. Namun, majelis menilai permintaan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018 mengenai perlawanan pihak ketiga terhadap sita atau eksekusi.
Atas pertimbangan itu, majelis menyatakan perlawanan Pemprov Sulsel tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO). Majelis juga menolak seluruh permohonan provisi yang diajukan Pemprov dan membebankan biaya perkara sebesar Rp1.478.000.
Pemprov Klaim Menang Sengketa Tanah di MA
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda Sulsel, Herwin Firmansyah, menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan ahli waris merupakan aset milik pemerintah provinsi.
Dilansir dari detikSulsel, Jumat (8/8), Herwin menyebut Pemprov Sulsel merupakan pemilik sah tanah tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 854 PK/Pdt/2018 tanggal 30 November 2018 juncto Putusan Nomor 1700 K/Pdt/2014 tanggal 13 Agustus 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pemprov Sulsel adalah pemilik sah lahan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 854 PK/Pdt/2018 Tanggal 30 November 2018 juncto Nomor 1700 K/Pdt/2014 Tanggal 13 Agustus 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Herwin.
Herwin menjelaskan, sebelum kawasan tersebut digunakan untuk pembangunan gedung Brigade Siaga Bencana (BSB), Pemprov Sulsel sempat meminjamkan lahan itu kepada DLLAJR Makassar untuk ditempati sebagai kantor.
Ia juga menyebut lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemprov Sulsel dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A.
"Yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut adalah LLAJR Pemkot Makassar yang notabene pernah menempati lahan tersebut dengan status pinjam pakai dari Pemprov Sulsel," ujarnya.
Herwin mengaku heran karena gugatan para ahli waris pada 2019 ditujukan kepada DLLAJR Makassar, bukan kepada Pemprov Sulsel. Ia beranggapan gugatan tersebut salah alamat karena menurutnya DLLAJR bukan pemilik sah lahan.
"Setelah putusan sebagaimana dimaksud di atas berkekuatan hukum tetap (inkrah), tidak pernah ada perkara/gugatan yang melibatkan Pemprov Sulsel atas obyek lahan dimaksud. Silakan ditelusuri di semua tingkat pengadilan, apakah pernah ada relaas/panggilan sidang untuk Pemprov," tuturnya.
Sengketa Ahli Waris Berlanjut hingga Eksekusi
Perkara yang dimaksud Herwin berkaitan dengan gugatan enam orang yang mengaku sebagai ahli waris Batjo bin Djumaleng terhadap DLLAJR Makassar. Gugatan tersebut terdaftar di PN Makassar dengan Nomor 427/Pdt.G/2019/PN Mks pada 31 Oktober 2019.
Enam penggugat itu masing-masing H. Achmad Dg. Sikki, Jamaluddin, Abd Majid, Neneng Soraya, Marliah, dan Ramli.
Dilansir dari laman resmi sipp pengadilan negeri makassar Dalam gugatannya, mereka mendalilkan tanah seluas 6.600 meter persegi di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 50, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, merupakan milik Batjo bin Djumaleng yang kemudian diwariskan kepada para penggugat.
Mereka mengajukan sejumlah dokumen sebagai dasar klaim, di antaranya surat keterangan ahli waris tertanggal 10 Agustus 2012, surat keterangan pajak atas nama Batjo tertanggal 28 Maret 1986, serta pendaftaran sementara tanah milik Indonesia tertanggal 15 Juli 1959.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta pengadilan menyatakan mereka sebagai ahli waris yang sah, menetapkan tanah tersebut sebagai harta peninggalan Batjo, serta memerintahkan pihak tergugat mengosongkan dan mengembalikan tanah. Mereka juga mencantumkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp33 miliar.
Perkara itu kemudian berlanjut ke tingkat banding melalui Putusan Nomor 273/PDT/2020/PT MKS dan peninjauan kembali di MA melalui Putusan Nomor 902 PK/Pdt/2021.
Dalam perkara peninjauan kembali tersebut, permohonan yang diajukan pihak Pemprov melalui rantai kelembagaan Dinas Perhubungan hingga DLLAJR ditolak oleh MA. Putusan itu tercatat bertanggal 13 Desember 2021.
Selanjutnya, terdapat Penetapan Eksekusi Nomor 01 EKS/2021/PN.Mks. Pelaksanaan eksekusi atas objek tanah tersebut disebut berlangsung pada 11 Juni 2025.
Perlawanan Diajukan pada Hari Proyek Dimulai
Di tengah rangkaian persoalan hukum tersebut, Pemprov Sulsel mengajukan perlawanan terhadap eksekusi melalui perkara Nomor 479/Pdt.Bth/2025/PN Mks. Perkara itu terdaftar pada 13 Oktober 2025.
Tanggal tersebut bertepatan dengan dimulainya masa kontrak proyek pembangunan ruang praktik teknik kendaraan di kawasan eks gedung BPBD, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Proyek yang berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan itu memiliki nilai anggaran sekitar Rp11,892 miliar dengan masa pelaksanaan 75 hari kalender, terhitung sejak 13 Oktober hingga 26 Desember 2025.
Kesamaan tanggal pendaftaran perlawanan dan dimulainya masa kontrak proyek menjadi bagian dari kronologi yang perlu dicermati. Namun, kesamaan waktu tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara perkara perlawanan dan pelaksanaan proyek.
Di sisi lain, putusan perkara Nomor 479/Pdt.Bth/2025/PN Mks menyisakan pertanyaan mengenai dasar perolehan dan dokumen kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset Pemprov Sulsel. Terlebih, lahan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas pendidikan vokasi bernilai miliaran rupiah.
Persoalan ini bukan semata mengenai siapa yang mengklaim sebagai pemilik tanah. Publik juga berhak mengetahui bagaimana pemerintah memastikan status hukum dan administrasi aset sebelum menggunakannya untuk proyek pembangunan yang dibiayai anggaran daerah.
Kami telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi/wawancara kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Selatan, serta Pengadilan Negeri Makassar. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak-pihak tersebut.