BeritaQ, SULAWESI SELATAN – Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan anak di bawah umur masih saja terjadi di Kabupaten Toraja Utara Sulawesi Selatan.
Seperti pengungkapan kasus yang dilakukan Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort Toraja Utara, lima anak di bawah umur masing-masing berinisial M, S, JJRI, AMS, AA, diamankan karena mencuri sepeda motor.
“Keenam remaja tersebut melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Toraja Utara,” sebut Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Andi Irvan Fachri pada media ini melalui via whatsapp, Sabtu 28 Mei 2022.
Kelima pelaku dibekuk Satreskrim, Jumat 27 Mei 2022 kemarin di rumah kosong di Kelurahan Pasele Kecamatan Rantepao sekira pukul 12.00 Wita. Kelima anak itu diamankan berdasarkan adanya laporan yang masuk ke Mapolres Toraja Utara bahwa, terjadi pencurian kendaraan bermotor merek CRF, KLX, 3 motor M3 dan satu motor Mio Sporty.
Atas penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam sepeda motor roda dua (R2) berbagai merek.
“Keenam remaja ini akan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Toraja Utara.