Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pencurian Berangkas Milik Selebgram

 

Jakarta ,DNID.co.id- Subdit Umum Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus pencurian dengan pemberatan terhadap Selebgram Dara Arafah. Senin, (12/9/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si. didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indra Wienny Panjiyoga, S
H., S.I.K. dan Panit Unit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya IPTU Bambang, S.H. menjelaskan, Awalnya Korban yang berprofesi sebagai Selebgram Dara Arafah menyimpan uang tunai senilai Rp789.000.000 dalam brankas dalam keadaan terkunci dikamar korban hilang.

“Dirumah tersebut, hanya ada korban, orang tua korban dan tersangka Musridah atau alias M,” Ujar Kabid Humas Kombes Pol. Endra Zulpan saat memberikan keterangan. Senin, (12/9/2022).

Lanjut Zulpan, Pada hari selasa (6/9/2022) korban baru mengetahui bahwa brankasnya yang ada dikamar miliknya telah hilang dan pada saat korban hendak melakukan pengecekan terhadap CCTV yang ada dirumahnya ternyata dalam keadaan mati.

“Setelah pegecekan CCTV dirumah tetangga korban didapati tersangka M membawa brankas milik korban keluar,” jelasnya.

Tersangka M ditangkap Cilacap dan S ditangkap di Banyumas, dengan barang bukti sebagai tersebut:
– Uang Cash sebanyak Rp672.447.497.
– 1 (Satu) Linggis
– 1 (Satu) Palu
– 2 (Dua) Gergaji Kecil.
– Pakaian yang digunkan pelaku saat melakukan pencurian.
– 1 (Satu) HP Vivo T1 5G Warna Biru langit.
– 1 (Satu) HP Samsung warna hitam putih.
– 1 (Satu) BPKB atas nama RTW.

Zulpan mengatakan modus operandinya, ketika rumah keadaan kosong, tersangka M alis Sri mematikan CCTV, kemudian tersangka M mengambil brankas dan menbungkusnya dengan kain lalu dikirim ke tersangka yang berinisial S alias Anwar.

“Tersangka M mengirim brankas tersebut kepada tersangka S alias Anwar yang berada di Cilacap, Jawa Tengah,” Imbuhnya.

Adapun hasil kejahatan yang berupa uang tunai Rp789.000.000 sebagian digunakan untuk membeli motor Kawasaki Ninja ZX 250R senilai Rp113.000.000, lalu membeli HP Vivo senilai Rp4.000.000, dan memberikan tunangannya sebesar Rp5.000.000 juga dipergunakan untuk keperluan sehari-hari yang tidak diketahui jumlahnya.

“Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Simpan Gambar:

Senin, 12 September 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

POROS 98 Desak Prabowo Bubarkan BGN dan Hentikan Program MBG
Bupati Bantaeng Paparkan Rencana Pembangunan Strategis Daerah di Kementerian PPN/Bappenas
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan, Armada Laut Segera Terwujud
Nol Emas di MTQ Sulsel, Bone Terjun Bebas dan Pembinaan Dipertanyakan
Wabup Andi Akmal Bayar Rapel 4 Bulan dan Salurkan 139 Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan
Resmi Dilantik, Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin Fanany Jabat Dandim 0502/Jakarta Utara
Tongkat Komando Dandim 0502/JU Resmi Berganti, Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah
Pemdes dan Polsek Tak Mampu Mediasi, Warga Kanjilo Gowa Akan Adukan Penutupan Akses Jalan ke Bupati dan Dinas PUPR
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 20:53 WITA

POROS 98 Desak Prabowo Bubarkan BGN dan Hentikan Program MBG

Senin, 20 April 2026 - 20:31 WITA

Bupati Bantaeng Paparkan Rencana Pembangunan Strategis Daerah di Kementerian PPN/Bappenas

Senin, 20 April 2026 - 19:23 WITA

Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan, Armada Laut Segera Terwujud

Senin, 20 April 2026 - 14:37 WITA

Nol Emas di MTQ Sulsel, Bone Terjun Bebas dan Pembinaan Dipertanyakan

Minggu, 19 April 2026 - 16:29 WITA

Wabup Andi Akmal Bayar Rapel 4 Bulan dan Salurkan 139 Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan

Minggu, 19 April 2026 - 16:02 WITA

Resmi Dilantik, Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin Fanany Jabat Dandim 0502/Jakarta Utara

Minggu, 19 April 2026 - 15:03 WITA

Tongkat Komando Dandim 0502/JU Resmi Berganti, Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah

Sabtu, 18 April 2026 - 21:10 WITA

Pemdes dan Polsek Tak Mampu Mediasi, Warga Kanjilo Gowa Akan Adukan Penutupan Akses Jalan ke Bupati dan Dinas PUPR

Berita Terbaru

Serba-Serbi

POROS 98 Desak Prabowo Bubarkan BGN dan Hentikan Program MBG

Senin, 20 Apr 2026 - 20:53 WITA

Kriminal Hukum

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu

Senin, 20 Apr 2026 - 19:10 WITA