Makassar, DNID – Masih ingat Bapak korban kasus pembunuhan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba Muhammad Arfandi Ardiansyah yang dilakukan oleh 6 orang oknum personil sat narkoba Polrestabes Makassar?. Kini mendekam dalam rumah tahanan Polrestabes Makassar.
Muh. Jaenal alias Mukram ditahan lantaran dilaporkan dugaan tindak pidana penggelapan beberapa bulan lalu.
Meski telah berdamai dan ganti rugi dengan pelapor, Mukram tetap ditahan dan proses hukumnya tetap dilanjutkan dengan alasan atas perintah pimpinan. Hal ini diungkapkan oleh Penasehat Hukum Mukram, Sya’ban Sartono melalui siaran persnya, jumat(30/09/2022).
Menurut Sya’ban, kliennya telah berdamai dan tindakannya telah dimaafkan sebagaimana surat perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak serta surat pernyataan pencabutan laporan polisi oleh pelapor, namun surat pernyataan damai dan pencabutan laporan itu malah tidak digubris penyidik.
“Klien saya sudah mengembalikan sebagian dananya dan telah dimaafkan dan bahkan sudah berdamai dengan pelapor, permasalahan ini telah disepakati bersama untuk diselesaikan secara kekeluargaan, serta pelapor telah menyatakan untuk mencabut laporannya, namun hal ini tidak direspon” terang Sya’ban kepada media ini.
Sya’ban menduga ada upaya balas dendam lantaran pada kasus Anaknya, Mukram pernah menolak berdamai dengan beberapa oknum polisi yang tersangkut pembunuhan Almarhum Muhammad Arfandi Ardiansyah, walaupun pada akhirnya terjadi perdamaian dan penyelesaian secara kekeluargaan.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya