Breaking News

Radio Player

Loading...

Guru Besar UI, Tragedi Kanjuruhan: Tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful bukan Excessive Force

Rabu, 5 Oktober 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Guru Besar Hukum Pidana/ Pengajar PPS Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Prof. DR. Indriyanto Seno Adji SH, MA. Ikut bicara soal Tragedi Kanjuruhan, adanya tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 orang menjadi tragedi nasional di bidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 di dunia pada olahraga sepakbola,” terang Prof. DR. Indriyanto Seno Adji SH, MA, Guru Besar Hukum Pidana/ Pengajar PPS Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? Menurut Prof. DR. Indriyanto Seno Adji, Mengenai musibah ini dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh, jelas dan tegas antara makna “Excessive Force” dengan kondisi darurat chaos di lapangan penyelenggaraan sepak bola ini yang dikategorikan sebagai abnormaal tijden (kondisi darurat).

ads

“Bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.

“Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa The Sovereignty Of National Law Is The Supreme Law,” katanya.

Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi. Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu.

Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya, kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull).

Terakhir dipaparkan, salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut.

“Karena itu pemeriksaan obyektif atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial, yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force, yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak2an, terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut,” ungkapnya.

Padahal perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official .

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman Sesat kepada publik. Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.

Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana).

Simpan Gambar:

Berita Terkait

PAW Diduga Cacat Hukum dan Saksi Dinilai Lemah, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan PAW Keturunan Nannu Karaeng Lakiung
Polres Bulukumba Kawal Unras, Aksi Berlangsung Kondusif di Dua Lokasi
Gubernur Sulsel Serahkan Santunan bagi Korban Kecelakaan ATR 42-500 Asal Luwu Timur
ASEAN Para Games 2025 Thailand Resmi Ditutup, Atlet Indonesia Bangga Bawa Merah Putih Finis Posisi Kedua
Prof. Anhar Tegaskan Nuklir Energi Paling Aman, Indonesia Didorong Implementasikan PLTN
Hadiri Pelantikan HMI Cabang Takalar, Bupati Tekankan Sinergi untuk Kemaslahatan dan Pembangunan
Kuri Caddi Maros Jadi Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Program Prabowo
16 Hari Terendam Banjir, Warga Pasir Ampo Lebak Keluhkan Absennya Bantuan Pemprov Banten
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:16 WITA

PAW Diduga Cacat Hukum dan Saksi Dinilai Lemah, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan PAW Keturunan Nannu Karaeng Lakiung

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:53 WITA

Polres Bulukumba Kawal Unras, Aksi Berlangsung Kondusif di Dua Lokasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:25 WITA

Gubernur Sulsel Serahkan Santunan bagi Korban Kecelakaan ATR 42-500 Asal Luwu Timur

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:35 WITA

ASEAN Para Games 2025 Thailand Resmi Ditutup, Atlet Indonesia Bangga Bawa Merah Putih Finis Posisi Kedua

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:00 WITA

Hadiri Pelantikan HMI Cabang Takalar, Bupati Tekankan Sinergi untuk Kemaslahatan dan Pembangunan

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:41 WITA

Kuri Caddi Maros Jadi Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Program Prabowo

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:20 WITA

16 Hari Terendam Banjir, Warga Pasir Ampo Lebak Keluhkan Absennya Bantuan Pemprov Banten

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:59 WITA

Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, RSUD Syekh Yusuf – BSI Lakukan Penandatanganan MoU

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:41 WITA