Luwu Utara, DNID Sulsel – Bidpropam Polda Sulawesi Selatan mensosialisasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia di Aula Sarja Arya Racana Mako Polres Luwu Utara, Rabu (5/10/2022).
Tujuan sosialisasi ini, yang dibuka Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri dan dilanjutkan Kasubbid WabProf Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Andi Muh Taufik, adalah untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, dan bahkan meniadakan pelanggaran,” sebut Kapolres Luwu Utara.
Ia mengatakan bahwa, selain sosialisasi ini untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran anggota Polri, juga untuk menyampaikan lebih mendalam isi Perpol No 7 Tahun 2022 agar menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Galih Indragiri juga mengingatkan kembali tentang etika profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas. Sesuai kode Etik Profesi Polri yang memiliki empat ruang lingkup yakni, Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.
“Jadi, mari kita tetap disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan kedinasan,” harapnya.
Sementara itu, Kasubbid WabProf Polda Sulawesi Selatan AKBP Andi Muh Taufik mengatakan, dengan dilaksanakannya sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas sehingga dapat menghindari pelanggaran sekecil apapun yang akan merugikan anggota dan institusi Polri.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya