Breaking News

Radio Player

Loading...

Maraknya Pungli Pembuatan SIM B II Umum Tembak, Dirlantas Polda Sulsel Diminta Copot Kasatlantas Gowa

Selasa, 25 Oktober 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Gowa, DNID — Beberapa hari ini maraknya pemberitaan tentang adanya praktek pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum Satlantas Polres Gowa menjadi perhatian publik.

Pemberitaan yang dimuat oleh tim media memberitakan tentang pembuatan SIM B II umum yang bisa diterbitkan tanpa harus memiliki dasar sesuai aturan yang ada, selasa (25/10/2022).

Bukan hanya itu, dalam pemberitaan sebelumnya juga menerangkan bahwa tarif yang diminta oleh oknum tersebut hingga jutaan rupiah.

ads

Hal ini terungkap setelah adanya aduan dari masyarakat sebagai korban yakni B dan Id (inisial) bahwa pembuatan SIM B II yang diurusnya di Satlantas Polres Gowa dapat terbit dengan cara pembuatan SIM tembak, tanpa memiliki dasar SIM B I umum atau SIM B II, namun biayanya jutaan rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aduan tersebut bersumber pada bukti chat pihak korban melalui salah satu keluarganya inisial R dengan salah satu oknum Satlantas Polres Gowa.

Penawaran itu sangat dikeluhkan oleh B dan ID, “untuk SIM Saat ini sangat mahal dan makan biaya jutaan rupiah hinggah nominal senilai Rp 3 juta itu sudah bisa jadi, cepat tanpa ada tes apapun”, keluh B (inisila) yang juga sebagai sopir truck

Tentu hal tersebut bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 Tahun 2022, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), disebutkan biaya tarif penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120.000.

Syarat untuk memiliki SIM B juga telah diatur sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM yakni pada poin 3, Untuk dapat memiliki SIM B2, pemohon harus memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan. Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 umum atau SIM B2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 umum atau B2 tersebut diterbitkan.

Namun disisi lain Kasatlantas Polres Gowa, AKP. Suryanto saat ditemui diruangannya mengatakan pihaknya akan menindak tegas oknum yang dimaksud, senin, 23 oktober 2022.

Tindakan yang diambil harusnya bukan hanya penegasan kepada oknum yang melakukan, namun tentu harus di pertimbangkan juga bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Kasatlantas Polres Gowa kepada anggotanya.

Tentu harusnya ini menjadi perhatian khusus Ditlantas Polda Sulsel agar mengambil langkah tegas untuk menyikapi hal yang dapat menurunkan kembali citra polisi khususnya di wilayah hukum Polda Sulsel ini.

Disisi lain, dengan terungkapnya praktek pungli tersebut, dapat memberikan efek jerah bagi para oknum yang tidak mengikuti instruksi Kapolri.

Hal ini tentu seiring dengan instruksi tegas dari Kapolri untuk mengembalikan citra kepolisian di Masyarakat dan stop melakukan pungli.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Pastikan Kamseltibcarlantas, Polres Bulukumba Aktif Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi
Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026
Pastikan Kesiapan Program MBG,Kapolsek Biringkanaya dan Lurah Paccerakkang Testi Food SPPG Nusantara 008
Usai Viral Pemberitaan Dugaan STNK Palsu di Samsat Makassar, Oknum EQ: Saya akan Lawan Media
Biddokkes Polda Sulsel Serahkan 7 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 kepada Keluarga
Doa Bersama Tutup Operasi SAR Pesawat ATR di Sulsel, Kepala Basarnas: Ini Tugas Kemanusiaan
Seluruh Penumpang Ditemukan, Tujuh Jenazah Korban Pesawat ATR Diserahkan Basarnas ke DVI Polri
Pemkot Makassar Revitalisasi Tiga Terminal, Siapkan Transportasi Terintegrasi dan Ekonomi Warga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 10:36 WITA

Pastikan Kamseltibcarlantas, Polres Bulukumba Aktif Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:05 WITA

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:00 WITA

Pastikan Kesiapan Program MBG,Kapolsek Biringkanaya dan Lurah Paccerakkang Testi Food SPPG Nusantara 008

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:39 WITA

Usai Viral Pemberitaan Dugaan STNK Palsu di Samsat Makassar, Oknum EQ: Saya akan Lawan Media

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:15 WITA

Biddokkes Polda Sulsel Serahkan 7 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 kepada Keluarga

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:10 WITA

Doa Bersama Tutup Operasi SAR Pesawat ATR di Sulsel, Kepala Basarnas: Ini Tugas Kemanusiaan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:56 WITA

Seluruh Penumpang Ditemukan, Tujuh Jenazah Korban Pesawat ATR Diserahkan Basarnas ke DVI Polri

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:52 WITA

Pemkot Makassar Revitalisasi Tiga Terminal, Siapkan Transportasi Terintegrasi dan Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Sosial Politik

KNTI dan Pemerintah Bersinergi, Indonesia Emas 2045 Menanti!

Senin, 26 Jan 2026 - 13:52 WITA

Kriminal Hukum

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong

Senin, 26 Jan 2026 - 13:48 WITA