Ahli Waris Pemilik Tanah Menggugat Yang Mengatasnamakan PT. ISN

Makassar, DNID Sulsel – Sidang sengketa tanah yang digugat oleh ahli waris atas nama Husain dan H. Nanring didampingi oleh kuasa hukumnya Husain Rahim, S.H digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (05/01/2023).

Sidang gugatan yang ditujukan kepada Kementerian Perindustrian ,Yusri, Ahmad Susanto, PT Wakasita Karya Persero Tbk dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Tanah yang menjadi sengketa tersebut terletak di jalan Dg Tata Raya, kelurahan Parang Tambung, kecamatan Tamalate, Kota Makassar dan dikelola oleh Patun Makateks sejak tahun 1973 sampai tahun 2008 tetapi diganti menjadi PT. Industri Sandang Nusantara (ISN).

Pada agenda sidang kali ini pembacaan putusan sela dari majelis hakim yang ditujukan kepada PT. ISN sebagai pihak intervensi yang merasa juga mempunyai kepentingan yang perlu dilindungi oleh hukum atas tanah sengketa tersebut.

Penggugat melalui kuasa hukumnya, Husain Rahim, S.H menerangkan bahwa yang menjadi penggugat merasa keberatan karna tergugat telah menggunakan hak tanah milik ahli waris tersebut tanpa memberikan ganti rugi atau kompensasi dan dengan mengatas namakan PT.ISN tergugat telah memakai tanah tersebut untuk dikelola secara private, padahal masa berlaku hak pakai tanah tersebut sudah menyimpang dari tujuannya.

“kami akan memperjuangkan hak ahli waris atas tanah ex makateks yang sekarang dijadikan lahan bisnis oleh tergugat tanpa didukung dokumen legal sesuai aturan yang berlaku dengan mengatasnamakan PT.ISN, padahal sudah ramai diberitakan PT tersebut sudah dibubarkan oleh menteri BUMN,”terang Husain Rahim.

Sidang tersebut dihadiri kuasa hukum dari penggugat, kuasa hukum PT. ISN dan dari kementerian perindustrian diwakili oleh Yusri .

Hasil dalam putusan sela tersebut yakni hakim menerima PT. ISN bergabung dalam perkara ini dan sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban tergugat pada tanggal 12/01/2023 mendatang.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 5 Januari 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari
PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas
Operasi Patuh Pallawa 2026, Satlantas Polrestabes Makassar Edukasi Pelajar SMA
Pasca RSUD La Palaloi Disorot, Chaidir Syam Minta Pelayanan Diperbaiki: ASN Itu Pelayan, Bukan Bos
Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026
KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation
4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk
Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 18:24 WITA

Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari

Selasa, 3 November 2026 - 17:17 WITA

PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas

Selasa, 3 November 2026 - 11:30 WITA

Pasca RSUD La Palaloi Disorot, Chaidir Syam Minta Pelayanan Diperbaiki: ASN Itu Pelayan, Bukan Bos

Selasa, 3 November 2026 - 08:39 WITA

Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026

Selasa, 3 November 2026 - 01:33 WITA

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 November 2026 - 00:52 WITA

4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk

Senin, 2 November 2026 - 19:14 WITA

Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Berita Terbaru