Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bone Berhasil menangkap Pelaku Pencurian Handphone Senilah Ratusan Juta
Bone , DNID Sulsel — Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dipimpin Kompol Dharma Negara S.I.K., M.H beserta Panit 1 (satu) Iptu Sunardi, S.Pd. dan Anggota Resmob Polres Bone telah mengamankan terduga pelaku pencurian di Kel. Macanang Kec. Tanete riattang barat Kab. Bone 01/03/23.
Di duga pelaku melakukan pencurian dengan mengambil 24 unit Handphone Iphone di Kantor Lion Parcel Jalan Jend.Ahmad Yani Kel.Watampone Kec.Tanete Riattang Kab.Bone pada tanggal 12/02/23.
Pelaku berinisial AM (31) yang beralamatkan Jl.A peteran No.45 Kel. Masumpu Kec. Tanete Riattang, Kab.Bone.
Korban langsung melaporkan kepada Polres Bone dengan LP / 103 / II / 2023 / SPKT / RES.BONE. Tanggal 12 Februari 2023.
Ada pun barang yang diaman yaitu 19 ( Sembilan Belas ) Unit Hp Merek I PHONE diantaranya IPHONE 11, IPHONE 12, serta IPHONE 14 dan pelaku dan Barang bukti akan di bawa di Polres Bone untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut .
” Pelaku dan barang bukti akan di serahkan di polres Bone untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut ” ungkap Kompol Dharma.
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bone Berhasil menangkap Pelaku Pencurian Handphone Senilah Ratusan Juta
MINGGU, 5 MARET 2023
Bone , DNID Sulsel --- Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dipimpin Kompol Dharma Negara S.I.K., M.H beserta Panit 1 (satu) Iptu Sunardi, S.Pd. dan Anggota Resmob Polres Bone telah mengamankan terduga pelaku pencurian di Kel. Macanang Kec. Tanete riattang barat Kab. Bone 01/03/23.
Di duga pelaku melakukan pencurian dengan mengambil 24 unit Handphone Iphone di Kantor Lion Parcel Jalan Jend.Ahmad Yani Kel.Watampone Kec.Tanete Riattang Kab.Bone pada tanggal 12/02/23.
Pelaku berinisial AM (31) yang beralamatkan Jl.A peteran No.45 Kel. Masumpu Kec. Tanete Riattang, Kab.Bone.
Korban langsung melaporkan kepada Polres Bone dengan LP / 103 / II / 2023 / SPKT / RES.BONE. Tanggal 12 Februari 2023.
Ada pun barang yang diaman yaitu 19 ( Sembilan Belas ) Unit Hp Merek I PHONE diantaranya IPHONE 11, IPHONE 12, serta IPHONE 14 dan pelaku dan Barang bukti akan di bawa di Polres Bone untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut .
" Pelaku dan barang bukti akan di serahkan di polres Bone untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut " ungkap Kompol Dharma.