Senyum Bahagia Lansia di Dharmasraya Usai Menerima Bantuan ATENSI

 

DHARMASRAYA,DNIDBanten.co.id-Amanat UUD 1945 Pasal 34 menyatakan  bahwa (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara dan (2), Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Kementerian Sosial sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) melaksanakan perlindungan, rehabiliasi dan pemberdayaan sosial terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) lanjut usia (Lansia), sebagai wujud nyata pelaksanaan dari amanat konstitusi tersebut.

Penyuluh Sosial Madya Sentra Terpadu Kartini di Temanggung, Nurul Chomariah bercerita terkait pelayaan yang diberikan kepada tiga PPKS Lansia di Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya baru-baru ini.

“Salah seorang PPKS adalah Nenek Ginem berusia 73 tahun yang aktifitas kesehariannya keliling kampung berjualan mie dan pecel dengan sepeda tuanya, ” ujar Nurul Chomariah.

Suami Nenek Ginem, Pak Wardjo kesehariannya pergi ke ladang. Pasangan Lansia itu dahulu peserta program transmigrasi asal Wonogiri, Jawa Tengah, tahun 1970 ke Provinsi Sumatera Barat dengan daerah penempatan di Koto Salak pada era Presiden Soeharto.

Kedua pasangan Lansia tersebut, tidak mau berpangku tangan apalagi mengandalkan untuk kebutuhan sehari-hari dari pemberian anak-anaknya yang sudah memiliki keluarga masing-masing dan juga berbeda tempat.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra Terpadu Kartini di Temanggung memberikan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) berupa bantuan sembako, nutrisi dan obat-obatan, serta bantuan kewirausahaan.

“Kami berikan ATENSI untuk pemenuhan kebutuhan hidup, juga bantuan kewirausahaan berupa sepeda baru yang dimodif untuk tempat berjualan, 1 unit blender untuk membuat sambal  pecel, bahan terigu, sayuran dan kacang untuk pecel serta uniknya mie yang dijual hasil bikinan sendiri, ” ungkapnya.

Belum dihitung seluruhya, tapi kisaran harga sepeda Rp 2 juta termasuk tambahan modif di belakang, blender Rp 270 ribu. Nanti, di puncak acara kita undang untuk berjualan di acara bazar.

Selain Ginem dan Wardjo, Lansia lainnya yang mendapatkan bantuan ATENSI adalah nenek Halimah, 80 tahun, tidak memiliki anak, hidup sebatangkara, mendapatkan pemenuhan hidup layak seperti sembako, nutrisi dan obat-obatan.

Ia tinggal di rumah kayu tak layak huni dan sehari-hari tidak kemana-mana, sehingga nenek Halimah mendapatkan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) lengkap dengan perabotan rumah serta sebelumnya tercatat penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

“Karena usia sangat sepuh, ia mendapatkan bantuan Alat Bantu Dengar (ABD) untuk telinga kanan-kiri. Bantuan RST Rp 20 juta untuk membeli material bangunan dan para tetangga dengan senang hati gotong-royong rela tidak dibayar untuk bangun rumah Halimah, ” kata Nurul Chomariah.

Bantuan Wali Nagari, pembangunan rumah Nenek Halimah di sebelah rumah lama dengan tanah tetangga tetangganya yang ikhlas untuk ditempati. Pada 17 Mei lalu datang bantuan dari Tagana, sehingga semakin mempercepat pembangunan rumah tersebut.

“Bantuan perabot rumah, berupa kasur, lemari, kursi dan meja makan, kursi teras, kursi tamu, televisi, peralatan makan, peralatan dapur (magicom, kompor gas), serta peralatan kamar mandi. Jadi, Insya Allah pada 27 Mei mendatang pembangunan rumah sudah beres,” kata Nurul Chomariah.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 20 Mei 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Berita Terbaru