Janjikan Ponsel: Aksi Pelaku Bejat Setubuhi Anak Dibawah Umur Berkali-Kali, di Ketahui Anak Tirinya Sendiri

Miris’ Pelaku Janjikan Ponsel, Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual,di Ketahui Anak Tiri’nya Sendiri

Dnid.co.id. MAROS — Sungguh bejat seorang ayah di Kabupaten Maros berinisial S (45), tega merudapaksa anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet mengatakan, pelaku telah melakukan aksi terlarangnya tersebut sebanyak dua kali.

“Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat istrinya pergi bekerja,” ujar Slamet kepada Wartawan, Senin (3/7/2023) malam.

Dikatakan Slamet, pelaku yang merupakan ayah tiri korban dan tinggal satu rumah mulai melakukan aksi bejatnya sejak 2022 lalu.

“Pelaku melakukan aksinya sejak 2022 lalu, saat korban masi duduk di bangku sekolah dasar,” ucapnya.

Diceritakan Slamet, pelaku yang tidak puas hanya dengan melakukan rudapaksa, juga memaksa anak tirinya melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Dia melakukan ini untuk memuaskan hawa nafsu,” tukasnya.

Tambahnya, niat melakukan hubungan layaknya suami istri itu muncul karena mereka tidur dalam satu kamar.

“Ini terjadi saat pelaku bersama istri dan anak tirinya tidur dalam satu kamar, sehingga timbul niat dari ayah tiri untuk melakukan hal tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut dituturkan Slamet, modus pelaku melakukan aksi jahatnya itu dengan memberikan iming-iming akan dibelikan ponsel baru.

“Pelaku mengiming-imingi akan membelikan ponsel baru yang disertai sebuah ancaman dan intimidasi,” katanya.

Namun, lanjut Slamet. Aksi bejat tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu ke ibu kandungnya. Karena tak terima, sang ibu pun langsung melapor ke Polisi.

Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan di mapolres maros dan di jerat pasal pencabulan dan persetubuhan tentang perlindungan anak.

“Ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kuncinya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 3 Juli 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali
Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WITA

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WITA

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan

Berita Terbaru