Melawi DNID Kalbar-Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang bertugas khususnya di Dinas Kesehatan (Dinkes) Melawi, Provinsi Kalbar, akan diberhentikan November 2023.
Honorer yang akan diberhentikan adalah pegawai yang tidak masuk pendataan basis Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sedangkan honorer yang sudah masuk pendataan basis BKN akan terus dipertahankan hingga 2024.
Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Tenaga Non ASN. SE ini ditandatangani MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tertanggal 25 Juli 2023.
Sekretaris Dinkes Melawi, Ahmad Darmawan mengatakan, ada 101 tenaga honorer yang tak masuk basis BKN khususnya di Dinkes Melawi diantaranya, perawat, dr gigi, dr umum, pengemudi dan tenaga kebersihan.
“Mereka bekerja selama ini ada yang di kantor Dinkes, RSUD, Rumah Sakit Umum Belimbing dan termasuk di Puskesmas, namun, tak masuk basis BKN,” kata Ahmad Darmawan, Senin (25/9).
Darmawan pun mengaku prihatin dengan nasib honorer ini, khususnya yang tersebar di Dinkes Melawi, yang terpaksa diberhentikan November 2023 berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat melalui KemenPAN-RB.
“Sangat merasakan prihatin jika melihat SDM mereka. Hanya karena kebijakan pemerintah pusat yang sangat tidak berpihak pada honorer, soal pemberhentian yang berlaku pada November 2023,” ungkapnya.
Darmawan menambahkan, untuk menyelamatkan nasib 101 honorer ini, salah satu opsi yang akan dilakukan melalui kebijakan Pemerintah Daerah adalah mengalihkan mereka sebagai tenaga alih daya atau outsourcing, sehingga mereka masih tetap bekerja atau tidak ada pemberhentian massal.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya