Breaking News

Radio Player

Loading...

Bea Cukai Makassar Bersama Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ganja

Sabtu, 30 Maret 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Makassar Bersama Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ganja

Bea Cukai Makassar Bersama Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ganja

Daily News Indonesia, Makassar, – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan, melalui pelaksanaan penindakan terhadap barang kategori Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP).

Perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian negara dalam sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan. Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan masyarakat melalui pengawasan untuk mencegah peredaran barang-barang illegal di wilayah Indonesia sebagaimana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector.

Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman paket mencurigakan diduga merupakan narkotika jenis ganja yang dikirim dari Sumatera Utara kepada penerima yang berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

ads

Selanjutnya atas kecurigaan tersebut, kami segera melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional
Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Joint Operation (Operasi Bersama) dan juga berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman. Kemudian anggota tim melakukan pemeriksaan awal dan diperoleh kesimpulan bahwa paket barang tersebut diduga berisi Ganja dengan berat kotor 2.010 (dua ribu sepuluh) gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WITA, Tim Joint Operation melaksanakan controlled delivery terhadap paket tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang diperoleh, dan sekitar pukul 12.30 WITA kurir pihak ekspedisi menyerahkan paket tersebut kepada terduga berinisial “A” yang mengaku sebagai Pemilik Barang.

Selanjutnya Barang Hasil Penindakan (BHP) bersama pemiliknya dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar dan dilakukan Serah Terima kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berkenaan dengan hasil penindakan tersebut, terhadap pelaku yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dapat dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan
Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos
Kapolsek Biringkanaya Turun Gunung, Pastikan Pendaftaran Calon RT/RW Aman!
Bupati Gowa Tegaskan Lima Arah Kebijakan Penganggaran dalam RAPBD 2026
Jelang Pemilihan RT/RW di Makassar, Sekda Tekankan Pentingnya Stabilitas Keamanan dan Netralitas Camat Lurah
Frederik Viktor Palimbong Pantau Langsung Pemetaan Kompetensi ASN 2025
PW SEMMI NTB : RDP Soal Penimbunan Pasir Ilegal Memanas, DLHK dan PUPR Kota Bima Mangkir dari Undangan Komisi III DPRD KOTA BIMA
Dekranasda Kota Makassar Raih Juara 2 Parade Wastra di Penutupan Expo Kreatif Andalan 2025
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 13:53 WITA

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 21:40 WITA

Kapolsek Biringkanaya Turun Gunung, Pastikan Pendaftaran Calon RT/RW Aman!

Senin, 24 November 2025 - 20:17 WITA

Bupati Gowa Tegaskan Lima Arah Kebijakan Penganggaran dalam RAPBD 2026

Senin, 24 November 2025 - 20:12 WITA

Jelang Pemilihan RT/RW di Makassar, Sekda Tekankan Pentingnya Stabilitas Keamanan dan Netralitas Camat Lurah

Senin, 24 November 2025 - 19:52 WITA

Frederik Viktor Palimbong Pantau Langsung Pemetaan Kompetensi ASN 2025

Senin, 24 November 2025 - 16:41 WITA

PW SEMMI NTB : RDP Soal Penimbunan Pasir Ilegal Memanas, DLHK dan PUPR Kota Bima Mangkir dari Undangan Komisi III DPRD KOTA BIMA

Minggu, 23 November 2025 - 23:50 WITA

Dekranasda Kota Makassar Raih Juara 2 Parade Wastra di Penutupan Expo Kreatif Andalan 2025

Berita Terbaru

Artikel

Pekon Sukarame Kembali Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai BLT DD

Selasa, 25 Nov 2025 - 16:23 WITA

Kriminal Hukum

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Selasa, 25 Nov 2025 - 01:57 WITA