Menjelang Hari Idul Fitri, Tambahan Penghasilan untuk ASN Lingkup Jeneponto, di Bayarkan Per Januari

dnid.co.id, Jeneponto.- Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah penghasilan yang diterima Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diluar gaji dan tunjangan lain yang sah sebagai usaha peningkatan kesejahteraan ASN.

Untuk saat ini Aplikasi SIPEKERJA (Sistem Informasi Penilian Kinerja) Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah aktif dan diwajibkan kepada para ASN dan PPPK untuk melakukan penginputan pada indikator Perjanjian Kinerja (PK), Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan data absensi pada aplikasi tersebut.

Kewajiban penginputan data yang diminta tersebut akan menjadi pengukuran penilaian kinerja dan disiplin di setiap akun ASN, untuk selanjutnya menjadi dasar penetapan besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima.

Kabid Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Pembinaan Aparatur Disiplin dan Pengembangan BKPSDM Jeneponto Andi Badariah menjelaskan bahwa penginputan data pada setiap indkator harus dilakukan secara berjenjang, yang dimulai dari atasan atau pimpinan hingga ke bawahan dalam satu unit kerja. Jika pimpinan tidak melakukan input data, maka secara otomatis, bawahan juga tidak bisa menginput. Apalagi muatan aplikasi ini beda dengan tahun-tahun sebelumnya. Aplikasi tersebut dapat diakses pada laman www.sipekerja.jenepontokab.go.id

“Untuk pembayaran TPP Bulan Januari 2024, maka sesuai petunjuk Kepala BKPSDM diharapkan seluruh ASN dan PPPK dapat menyelesaikan penginputan paling lambat Senin, 1 April 2024. Sehingga dapat dibayarkan sebelum Idul Fitri,” ungkapnya. (*)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 2 April 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?
Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti
Daeng Wahidin ! Sebut UU Ketenagakerjaan Tak Semuanya Jelek
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Daeng Wahidin ! Sebut UU Ketenagakerjaan Tak Semuanya Jelek

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Wabup Gowa Hadiri Eksibisi Menembak Polresta Gowa, Perkuat Silaturahmi Forkopimda

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:06 WITA

Sosial Politik

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:36 WITA