Diduga Tambang Ilegal, PT. PRT di Laporkan Aktivis Corak ke Polisi

Daily News Indonesia, Sulawesi Utara – Ketua Umum corong aspirasi rakyat Sulawesi tenggara (Corak – Sultra) resmi melaporkan PT. Pribumi Rimba Tenggara ke Polda Sultra atas dugaan melakukan aktivitas ilegal mining di wilayah blok morombo kab. Konawe utara.

Aduan tersebut di dasari oleh adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal yang di lakukan oleh PT Pribumi Rimba Tenggara (PRT) di wilayah blok Morombo kecamatan Lasolo provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketua corong aspirasi rakyat Sultra menilai pihak APH di wilayah kab. Konawe Utara terkesan tutup mata terhadap aktivitas PT PRT di Konawe Utara.

“Kami mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra untuk segera menindak pimpinan PT PRT atas dugaan ilegal mining,” ujar Fauzan dermawan, Kamis 4/4/24

Menurut Fauzan, kegiatan pertambangan PT PRT di Blok Marombo kecamatan Lasolo sangat jelas melabrak aturan yang berlaku apalagi, perusahaan tersebut diduga kuat tidak memiliki legalitas dan dokumen penunjang lain nya.

“Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas jangan ada pembiaran apalagi bermain mata atas kejahatan pertambangan sebab sampai saat ini, perusahaan tersebut masih terus melakukan aktivitas dengan leluasa,” ujar fauzan.

Aktivis Corak Laporkan PT. PRT Usai Kawasan Hutan Jadikan Tambang Diduga Ilegal di SULTRA

Fauzan juga menambahkan aktivitas PT PRT sangat jelas telah melabrak aturan sebagaimana pasal 158 UU Minerba yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR,atau IUPK sebagaimana di maksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3) pasal 48, pasal 67,ayat 1 pasal 74 ayat (1) atau (5) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

Dan adapun sanksi terhadap kegiatan pertambangan di dalam Kawasan hutan, tanpa di lengkapi IPPKH telah di tegaskan dengan gamblang pada pasal 78 ayat (6) UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan bahwa pelanggar terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa IPPKH yakni sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak Rp 5 Miliar.

Sehingga dengan adanya temuan itu, kami yang tergabung dalam lembaga corong aspirasi rakyat Sulawesi tenggara meminta polda sultra untuk segera menindak tegas direktur utama PT. Pribumi Rimba Tenggara sebagai mana hukum yang berlaku di negara ini serta harus menegakkan supremasi hukum di wilayah Sulawesi Tenggara dengan seadil-adilnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 5 April 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Aktivis Corak Sultra

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Aktivis Berkedok Wartawan Diamankan Polisi, ini Kasusnya
Keributan Pecah di Borong Jambu, Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi
Dana BKK Rp800 Juta Pengerukan Sungai Bone Disorot, LMR-RI Siap Lapor Inspektorat hingga APH
Penganiayaan Berujung Kematian, Polisi Ringkus Geng Motor di Biringkanaya
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:25 WITA

Aktivis Berkedok Wartawan Diamankan Polisi, ini Kasusnya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:37 WITA

Keributan Pecah di Borong Jambu, Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:47 WITA

Dana BKK Rp800 Juta Pengerukan Sungai Bone Disorot, LMR-RI Siap Lapor Inspektorat hingga APH

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Penganiayaan Berujung Kematian, Polisi Ringkus Geng Motor di Biringkanaya

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:06 WITA

Sosial Politik

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:36 WITA