Breaking News

Radio Player

Loading...

Dugaan TPPU Istri Fredy Pratama Diproses Kepolisian Thailand, Ini Penjelasan Bareskrim Polri

Minggu, 26 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Jakarta – Bareskrim Polri mengatakan Kepolisian Thailand akan memproses dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) istri gembong narkoba Fredy Pratama. Pasalnya, seluruh harta Fredy yang tersisa hanya ada di Thailand.

“Seluruh harta Fredy yang tersisa berada di Thailand, dan posisi tersangka juga berada di Thailand,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa. Kamis (23/5/24).

Kendati begitu, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri memastikan Polisi membantu Kepolisian Thailand dalam penjeratan TPPU terhadap istri Fredy Pratama yang belum disebutkan identitasnya itu. Polri akan mengirimkan berkas-berkas penyidikan TPPU tersebut.

ads

“Langkah memiskinkan keluarga Fredy Pratama sebagai salah satu upaya agar tersangka terdesak dan tidak memiliki dukungan finansial lagi,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan berdasarkan keterangan Kepolisian Thailand Fredy Pratama masih berada di dalam hutan. Adapun penanganan tersangka Fredy Pratama akan diserahkan ke Bareskrim Polri apabila sudah ditangkap.

“(Kepolisian Thailand) juga akan menyerahkan Fredy Pratama, kami sudah koordinasi kemarin, silakan TPPU-nya mereka proses, yang penting Fredy Pratamanya, karena tempat kejadian perkara awalnya di Indonesia, harus diserahkan kepada polisi Indonesia,” ungkapnya.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Polri

Berita Terkait

Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai
Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat
Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat
Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya
Polisi Identifikasi Korban Kebakaran Kapal KM. Maryam Indah di Luwuk
Samapta Polresta Manado Amankan Pemuda Pesta Miras Saat Patroli Pantera di Kawasan Megamas
Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Rp9,9 Miliar
JPU Kejati Sulsel Tuntut 7 Terdakwa Korupsi Covid-19 Dinsos Makassar Tahun 2020 Pidana Penjara 5 Tahun hingga Uang Pengganti Rp1 Miliar Lebih
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 00:42 WITA

Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai

Senin, 15 September 2025 - 23:07 WITA

Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat

Minggu, 14 September 2025 - 23:02 WITA

Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat

Minggu, 14 September 2025 - 22:18 WITA

Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya

Minggu, 14 September 2025 - 16:12 WITA

Polisi Identifikasi Korban Kebakaran Kapal KM. Maryam Indah di Luwuk

Minggu, 14 September 2025 - 15:58 WITA

Samapta Polresta Manado Amankan Pemuda Pesta Miras Saat Patroli Pantera di Kawasan Megamas

Minggu, 14 September 2025 - 11:28 WITA

Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Rp9,9 Miliar

Sabtu, 13 September 2025 - 23:57 WITA

JPU Kejati Sulsel Tuntut 7 Terdakwa Korupsi Covid-19 Dinsos Makassar Tahun 2020 Pidana Penjara 5 Tahun hingga Uang Pengganti Rp1 Miliar Lebih

Berita Terbaru

Sosial Politik

Cegah DBD,Babinsa Ancol Gelar Kerja Bakti Bersama Warga 

Selasa, 16 Sep 2025 - 12:51 WITA

Sosial Politik

Wabup Rahmat Hidayat Hadiri Prosesi Guntiang Siriah Pemberian Gelar Adat

Selasa, 16 Sep 2025 - 07:07 WITA

Sosial Politik

Bupati JKA Ke DPR RI, Minta Kawal Pembangunan Infrastruktur Padang Pariaman

Selasa, 16 Sep 2025 - 06:56 WITA