dnid.co.id, Donggala – Satreskrim Polres Donggala lewat Tim Resmob Paneki yang dipimpin oleh Bripka Kurniawan Saing berhasil melakukan pengungkapan terhadap terduga pelaku pencurian yang terjadi di Desa Loli Tasiburi Kec. Banawa Kab. Donggala. Selasa (28/05/24)
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor. : LP/B/76/V/2024/SPKT/POLRES DONGGALA/POLDA SULTENG, Tgl 20 Mei 2024, SURAT PERINTAH TUGAS : Sprintgas / 78 / V / KKA /2024, yang mana terduga pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.”Pada hari Selasa (21/05/24) beberapa waktu lalu.
Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Harmansyah,S.H. memberikan himbauan
” Kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan melengkapi barang serta tempat tinggalnya dengan CCTV, Alarm, guna mengantisipasi minimal mengurungkan niat pelaku kejahatan” terang Iptu Andi
Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Andi Harman Syah, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada hari Jum’at, 17 Mei 2024 lalu, di Desa Loli Tasiburi Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Korban Lk.Busman dapat laporan dari Pr.Nunink bahwa barang di tempat Wisata Kuliner mengatakan bahwa barang berupa Genset merk Honda, Mesin Skap Magteg, dan Power ampli telah hilang kepada Petugas, dan menyebabkan kerugian Rp.12.000.000.” imbuh Kasat
Ada 3 Pelaku yang berhasil diamankan yakni : Lk. F @Delton (20), alamat Dsn.Pangga Kec.Banawa, Lk. MA @Adit (19) Alamat Donggala Kodi,Kec.Ulujadi KotaPalu, Lk. YF @Yoga (19) Ds.Loli Tosiburi Kec.Banawa Kab.Donggala
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polres Donggala