dnid.co.id, Makassar – Polrestabes Makassar mengungkap kasus pembunuhan berencana dan perampokan yang terjadi di Jalan Toddopuli Raya 18, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala Kota Makassar.
Dua tersangka diamankan yakni FS alias Vivi (19 tahun) dan MS (19 tahun), yang merupakan sepasang kekasih, ditangkap pada Rabu (05/06/2024).
Korban, Haji Tarima (63 tahun), ditemukan meninggal dunia dengan luka pada bagian tubuhnya dan lebam di sekitar mata kanan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana didampingi Kasi Humas AKP Wahiduddin, Kamis (06/06/2024) dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban dengan menutup muka korban menggunakan bantal dan memukulnya dengan remote AC.
“Dua minggu sebelum kejadian, FS alias Vivi mencari informasi di Google mengenai berapa menit seseorang bisa bertahan nafas jika mukanya ditutup dengan bantal,” ungkap Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim, motif ekonomi hingga pelaku menghabisi nyawa korban. Pelaku mempunyai hutang sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) kepada korban, selain itu, pelaku juga merasa kesal sering ditagih oleh korban.
MS, yang merupakan kekasih Vivi, membantu dalam melancarkan aksi kejam tersebut dengan memegang tangan korban. Aksi pembunuhan terjadi di dalam kamar rumah korban.
Setelah memastikan korban meninggal, kedua pelaku tidak hanya meninggalkan rumah, tetapi juga membawa kabur uang tunai puluhan juta rupiah dan perhiasan emas berupa kalung dan gelang dari rumah korban. Mereka juga mengunci pintu rumah dan membawa kunci tersebut.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polrestabes Makassar