AHY Tegaskan Negara Selalu Hadir Beri Kepastian Hukum atas Kepemilikan Tanah
Dnid.co.id-Jakarta- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, negara akan hadir dalam memberikan kepastian hukum hak atas kepemilikan tanah yang sah.
“Kehadiran kami di sini dan tentunya di berbagai daerah yang lainnya adalah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi setiap warga negara,” tegas Menteri AHY saat berkunjung ke Gresik, Jawa Timur, Jumat (5/7/2024).
Menteri AHY menegaskan dalam menerbitkan sertifikat, pihaknya tidak hanya mengutamakan bagi masyarakat, perorangan, lembaga, dan organisasi, tetapi akan menyentuh seluruh lapisan masyarakat dengan ketentuan kepemilikan tanah yang sah.
Menurut dia, langkah itu sebagai upaya strategis dalam menciptakan keadilan sosial dan pemenuhan hak atas tanah bagi seluruh warga negara Indonesia.
“Kami memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi setiap warga negara, masyarakat, orang per orang, maupun juga yayasan, organisasi terutama untuk keperluan ibadah, rumah ibadah, dan juga tempat-tempat pemakaman. Ini adalah bentuk dari hadirnya pemerintah,” ujar Menteri AHY.
Ia mengungkapkan, sertifikat tanah juga mencegah terjadinya sengketa konflik baik antarwarga maupun antara masyarakat dengan badan hukum, termasuk perusahaan dan pemerintah sendiri.
Untuk itu, ia akan terus memasifkan sertifikat tanah elektronik bagi semua pihak. Hal itu mulai diimplementasikan di beberapa kabupaten/kota Indonesia.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
AHY Tegaskan Negara Selalu Hadir Beri Kepastian Hukum atas Kepemilikan Tanah
MINGGU, 7 JULI 2024
Dnid.co.id-Jakarta- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, negara akan hadir dalam memberikan kepastian hukum hak atas kepemilikan tanah yang sah.
"Kehadiran kami di sini dan tentunya di berbagai daerah yang lainnya adalah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi setiap warga negara," tegas Menteri AHY saat berkunjung ke Gresik, Jawa Timur, Jumat (5/7/2024).
Menteri AHY menegaskan dalam menerbitkan sertifikat, pihaknya tidak hanya mengutamakan bagi masyarakat, perorangan, lembaga, dan organisasi, tetapi akan menyentuh seluruh lapisan masyarakat dengan ketentuan kepemilikan tanah yang sah.
Menurut dia, langkah itu sebagai upaya strategis dalam menciptakan keadilan sosial dan pemenuhan hak atas tanah bagi seluruh warga negara Indonesia.
"Kami memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi setiap warga negara, masyarakat, orang per orang, maupun juga yayasan, organisasi terutama untuk keperluan ibadah, rumah ibadah, dan juga tempat-tempat pemakaman. Ini adalah bentuk dari hadirnya pemerintah," ujar Menteri AHY.
Ia mengungkapkan, sertifikat tanah juga mencegah terjadinya sengketa konflik baik antarwarga maupun antara masyarakat dengan badan hukum, termasuk perusahaan dan pemerintah sendiri.
Untuk itu, ia akan terus memasifkan sertifikat tanah elektronik bagi semua pihak. Hal itu mulai diimplementasikan di beberapa kabupaten/kota Indonesia.