Dnid.co.id – Makassar – Maraknya berita Viral di media Online,yang menuding Kepala Sekolah Negeri Mattoangin II yang beralamat di jalan Ks. Tubun No.1, Mattoangin, Kec. Mariso, Kota Makassar, Sulawesi selatan, yang berjudul diduga Pungli, dibantah keras oleh Advokat SD Matoangin II, Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB, Rabu (17/7/2024).
Dalam keterangan Muh.Hendra Cahyadi Ashary, S.H,M.H,C.IB selaku Advocat SDN Mattoangin II mengatakan apa yang diunggah dalam tulisan media online oknum Jurnalis, yang mengatakan, Kepala Sekolah SD Negeri Mattoangin Melakukan Pungli, itu tidak benar dan diduga Hoax.
“Apa yang diunggah dalam tulisan oknum jurnalis media online, yang mengatakan Kepala Sekolah SD Negeri Mattoanging II melakukan Pungli itu tidak benar dan diduga Hoax,”Katanya di hadapan wartawan online.
Lanjut Hendra menegaskan Kalau Oknum Wartawan yang menulis berita tentang dugaan pungli kepala sekolah Mattoangin II, kalau punya bukti silahkan laporkan jangan cuma koar-koar di media online saya tunggu hasil laporannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain itu saya sebagai Advokat meminta oknum Wartawan yang menayangkan berita tentang Pungli Kepala SD Matoangin II, lebih bisa memahami tentang, Pasal 5 Jounto pasal 18 ayat 2 UU Pers yg mana dalam pasal 5 UU Pers bahwa wartawan wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”, Jelasnya.
Advocat Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB, juga menegaskan dihadapan awak media dan media Sorotanpublik.com, bakal di laporkan di Dewan Pers, sejumlah oknum wartawan yang menayangkan berita di media online yang diduga tidak jelas faktanya.
Editor : Redaksi




























