Breaking News

Radio Player

Loading...

BPKA Sulsel Diduga Lalai Urus Operasi Kereta Api

Kamis, 25 Juli 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Warga menjadi korban tertabrak kereta api di Sulawesi Selatan. (ist)

Warga menjadi korban tertabrak kereta api di Sulawesi Selatan. (ist)

Dnid.co.id, Barru – Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel dinilai lalai dalam mengelola Kereta Api Trans-sulawesi. Dimana selama beroperasi sudah dua kali warga tewas tertabrak rel kereta api.

Sebelumnya telah dialami Lasuddin (52) di area terowongan KA Bottolai, Kabupaten Barru pada  (1/2/23) yang lalu.

Pada hari Jumat lalu (19/7/24) hal serupa kembali terjadi di Daerah Bujung Palla, Desa Pancana, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru dimana korban Yali (75) meninggal di tempat setelah tertabrak kereta.

ads

Akibat kejadian tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelopoe Gerakan Pembahruan 21 (PEKAN-21) menilai pihak pengelola BPKA Sulsel lalai
dalam mengantisipasi hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya pihak pengolah kereta api sudah memasang rambu-rambu dibeberapa titik jalur rel kereta api yang dinilai rawan dilintasi warga.” ujarnya Kamis (25/7/24).

Karena dari hasil investigasi kemarin di Pangkep dan Barru nampak tidak ada rambu-rambu yang terlihat di area lintasan rel yang kerap dilintasi warga.

“Orang bisa saja masuk di lintasan Rel kereta jika tidak ada rambu-rambu yang terpasang.” kata Amir.

Lanjut Dia Katakan, Contoh di jembatan biru Maros kadang banyak anak-anak muda duduk di sekitar area jembatan itu dikarenakan tidak adanya rambu-rambu dan pengawasan dari pihak terkait.

Ia juga mengatakan ancaman pidana kurungan penjara maupun denda bagi masyarakat yang nongkrong disekitar rel kereta api itu jelas karena sudah diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaan.

“Aturan itu memang sangat jelas bahwa dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api maka dikenakan pidana dan denda. tapi apakah pihak pengelola sudah memasang rambu-rambu itu ? Tentunya tidak. Seharusnya pihak balai sadar akan hal itu jangan tunggu ada korban baru ditindaki.” Jelas Amir.

Apalagi, Lanjut Amir, disini banyak petani dan peternak seharusnya ada rambu-rambu khusus yang disiapkan.

“Saya berharap kepada pihak balai agar segera menindak lanjuti tanggapan kami, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tutup Ketua LSM Pekan 21.

Hingga berita ini diturunkan pihak Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel saat dikonfirmasi Kamis (25/7/24) belum memberikan tanggapan.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Bersama Fokus Babel, Dr Ahmad Nahwani Suarakan Pemekaran Nyata dan Dialog Terbuka PLTN di Babel
BPBD Tangani Pohon Tumbang dan Evakuasi Warga di Sejumlah Wilayah Rawan di Kota Makassar
Polisi Menyebar Personel Hingga Bibir Pantai Demi Menutup Celah Kriminal Nataru
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pemberangkatan 100 Personel Satbrimob BKO ke Aceh untuk Tugas Kemanusiaan
Masyarakat Lingkar Tambang kembali Berunjuk Rasa Tuntut Menteri ESDM Cabut IUP CV Hadap Karya Mandiri
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Dompet Dhuafa Kirim 11 Truk Bantuan Kemanusian Untuk Penyintas Bencana Sumatera
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:27 WITA

Bersama Fokus Babel, Dr Ahmad Nahwani Suarakan Pemekaran Nyata dan Dialog Terbuka PLTN di Babel

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:33 WITA

BPBD Tangani Pohon Tumbang dan Evakuasi Warga di Sejumlah Wilayah Rawan di Kota Makassar

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:54 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pemberangkatan 100 Personel Satbrimob BKO ke Aceh untuk Tugas Kemanusiaan

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:04 WITA

Masyarakat Lingkar Tambang kembali Berunjuk Rasa Tuntut Menteri ESDM Cabut IUP CV Hadap Karya Mandiri

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:30 WITA

Dompet Dhuafa Kirim 11 Truk Bantuan Kemanusian Untuk Penyintas Bencana Sumatera

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:30 WITA

Thorcon Sosialisasikan Nuklir di Desa Perlang

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Des 2025 - 17:27 WITA