Gowa, DNID.co.id — Aktivitas pabrik milik PT Tri Star Mandiri (TSM) di Kabupaten Gowa menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Selain dikeluhkan warga karena debu yang mengganggu aktivitas sehari-hari, pabrik tersebut juga diduga mencemari lingkungan, terlebih karena lokasinya berada di kawasan permukiman.
Koalisi Pemuda Mahasiswa Sulawesi Selatan (KPM Sulsel) pun angkat bicara. Melalui perwakilannya, Rachmat Hidayat, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Aparat penegak hukum wajib melakukan tindakan tegas, ini pelanggaran serius dan kejahatan yg di pertontonkan secara terang benderang,” ucap Rahmat Hidayat kepada DNID.co.id baru baru ini.
Ia menegaskan bahwa larangan pembuangan limbah telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dengan ancaman pidana yang tidak ringan.
“Dasar hukumnya jelas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),” tegas Rachmat.
Dalam aturan tersebut, pembuangan limbah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga tiga tahun serta denda maksimal Rp 3 miliar.
Rachmat juga meminta agar operasional pabrik segera dihentikan sementara hingga seluruh dokumen dan prosedur lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), benar-benar dipenuhi.
Sebelumnya, warga yang tinggal di sekitar Jalan Pakatto, Kelurahan Romang, Kecamatan Bontomarannu, mengeluhkan dampak langsung dari aktivitas pabrik Kerikil tersebut. Debu yang dihasilkan disebut sangat tebal dan masuk hingga ke pekarangan rumah.
“Pabrik ini beroperasi dari pagi sampai sore. Debu yang dihasilkan masuk ke pekarangan rumah kami dan sangat tebal,” ungkap salah seorang warga berinisial S.
Tidak hanya mengotori lingkungan, warga juga mengaku mengalami gangguan kesehatan akibat paparan debu tersebut.
“Warga di sini sulit beraktivitas, sering sesak napas akibat limbah debu itu. Apalagi di perumahan ini banyak anak-anak,” tambahnya.
Aktivitas rumah tangga pun ikut terdampak. Warga mengeluhkan pakaian yang dijemur menjadi kotor karena debu yang menempel.
“Kalau menjemur pakaian, debunya menempel semua. Bahkan sampai di teras rumah, debunya sangat tebal,” ujar warga lainnya.
Warga menduga pengelolaan limbah oleh pihak perusahaan belum dilakukan secara maksimal. Mereka berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah dan pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami berharap pemerintah dan pihak perusahaan bisa mengelola limbah dengan baik tanpa mengganggu aktivitas warga. Dampaknya bagi kami sangat besar,” tegas warga.
Masyarakat pun meminta agar operasional pabrik dihentikan sementara hingga sistem pengelolaan limbah benar-benar diperbaiki dan tidak lagi mencemari lingkungan sekitar.
























