MELAWI DNID KALBAR-Jumat, (02/08/2024), bertempat di Halaman Rumah Jabatan Bupati Melawi. Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa melakukan pengukuhan dan menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 168 kepala desa (Kades) se kabupaten Melawi.
Perpanjangan masa jabatan Kades dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut, masa jabatan Kades bertambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dalam sambutannya, menyampaikan, para Kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun ini dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksi dalam memenuhi tuntutan serta harapan masyarakat desa.
“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Kades dan BPD untuk melaksanakan pembangunan desa, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa,” pungkas Dadi.
Usai pengukuhan, Bupati Dadi mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat,”terang H. Dadi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Melawi, Hasanuddin melaporkan ada satu Kades tidak ikut saat pengukuhan ini dikarenakan tidak memiliki pejabat definitif, yaitu Desa Nanga Pintas, Kecamatan Pinoh Selatan.
Hasanuddin menjabarkan, para Kades yang dikukuhkan terdiri dari 9 Kades berakhir masa jabatannya tahun 2024, kemudian 111 Kades dan BPD mengakhiri masa jabatan tahun 2027 dan 49 Kades mengabdi hingga tahun 2028.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Arion
Editor : Olo m
Sumber Berita : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa