Meski Hari Libur, BPKAD Jeneponto Pastikan Gaji Diterima Tepat Waktu

Dnid.co.id, Jeneponto – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jeneponto, A.Armawi A. Paki, menyampaikan kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah (PD) untuk segera menginstruksikan kepada bendahara pengeluaran masing-masing mengambil ampra gaji induk bulan September 2024 di BPKAD, Kamis (22/8/2024).

Hal ini dilakukan agar pembayaran gaji bulan September 2024 dapat diterima oleh ASN pada tanggal 1 September 2024, meskipun jatuh pada hari Minggu.

A.Armawi menambahkan, bahwa BPKAD telah berkomunikasi dengan Bank Sulselbar untuk memastikan kelancaran pembayaran gaji tepat waktu.

“Dengan dukungan Bank Sulselbar, kami sudah beberapa kali berkomunikasi, bahkan BPKAD telah dipanggil ke Bank Sulselbar Cabang Jeneponto untuk membahas hal-hal teknis agar ASN bisa menerima gaji tepat pada tanggal 1, walaupun hari libur,” jelasnya .

Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, turut memberikan apresiasi atas langkah inovatif yang dilakukan oleh BPKAD dan Bank Sulselbar dalam upaya memastikan pelayanan gaji ASN berjalan optimal.

“Terobosan ini merupakan inovasi dari BPKAD dalam bidang pelayanan gaji dan tentunya akan sangat membantu ASN dalam mendapatkan hak mereka secara tepat waktu,” ujarnya.

Dengan koordinasi yang baik antara BPKAD dan Bank Sulselbar, diharapkan pencairan gaji ASN di Kabupaten Jeneponto untuk bulan September 2024 dapat berjalan lancar meskipun diawal bulan jatuh pada hari libur atau hari minggu.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 22 Agustus 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:09 WITA

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:09 WITA

Sosial Politik

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:11 WITA