Polisi Tahan Sopir Truk Pasir Tewaskan Bocah di Pakuhaji, Kasi Humas: Kasus Telah Kami Tangani

Tangerang,DNID.co.id- Arjuna Ghuanteng (3), bocah asal Perum Rajeg Gardenia, Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, tewas terlindas, Sabtu (24/8/2024).

Lokasi kecelakaan lalulintas yang menelan korban jiwa itu, terjadi di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, tepatnya dekat TB Sinar Jaya  Bangunan.

Kecelakaan lalulintas melibatkan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi A 3979 ZG yang dikendarai ayah anak itu Ilman Sadewa (31), dengan dump truk bernomor polisi B 9054 NYV yang dikemudikan Mohammad Hilman (37), sopir asal Parung Panjang Bogor, Jawa Barat.

Kasi Humas Polres  Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono,  menjelaskan kejadian terjadi sekitar pukul 07.40 WIB. Anak yang dibonceng meninggal dunia di TKP.

“Kasusnya sudah ditangani Satlantas Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Aryono.

Melalui keterangannya, kronologis peristiwa tersebut bermula saat Ilman Sadewa berboncengan dengan Arjuna Ghuanteng, sambil membawa sangkar burung melaju dari arah Pakuhaji menuju arah Sepatan.

Selanjutnya, saat Ilman Sadewa ingin mendahului kendaraan tak dikenal yang berjalan di depannya, Ilman Sadewa tidak memiliki ruang gerak yang cukup, sehingga sangkar burung yang dibawanya membentur bodi kanan belakang kendaraan tak dikenal.

Nahasnya, sepeda motor yang dikendarai Ilman Sadewa oleng ke kanan menabrak bemper sebelah kanan truk pasir yang dikendarai Mohammad Hilman yang berjalan dari arah Sepatan menuju Pakuhaji. Sehingga Arjuna Ghuanteng terlindas dan meninggal dunia di TKP.

“Sopir tidak melarikan diri dan sudah diamankan berikut kendaraan yang terlibat kecelakaan,”kata Aryono.

Simpan Gambar:

Senin, 26 Agustus 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Fajar G

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru