Lakukan Tindakan Kekerasan dan Pengancaman, Pria di Makassar Harus Berurusan dengan Polisi

Dnid.co.id, Makassar– Seorang pria pria berinisial IK (25) diamankan polisi lantaran melakukan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan serta pengancaman terhadap warga.

IK melakukan tindakan itu karena merasa kesal terhadap korban yang tak lain masih ada hubungan keluarga kerap menanyakan barang miliknya berupa leptop.

Kapolsek Manggala Kompol H. Syamsuardi mengatakan pihaknya mengamankan seorang pria berinisial IK karena melakukan tindak pidana penganiayaan serta pengancaman.

“Jadi motifnya karena korban mempertanyakan barang miliknya berupa Laptop yang belakangan diketahui ternyata pelaku telah menggadaikan tanpa sepengetahuan korban,” kata Kompol Samsuardi.

Dia menambahkan saat ini terduga pelaku kekerasan itu sudah diamankan di Mapolsek bersama barang bukti yang ia gunakan.

“Sudah kita amankan bersama barang bukti yang digunakan pelaku. Sekarang ada di Mapolsek,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya di sekitar TKP mengucapkan terimakasih atas respon cepat kepolisian Polsek Manggala mendatangi lokasi kejadian

Selanjutnya terduga pelaku bersama Sajam (badik) diamankan dibawa ke Mapolsek manggala untuk proses hukum lebih lanjut.

Simpan Gambar:

Selasa, 27 Agustus 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Herman

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu
Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:10 WITA

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu

Senin, 20 April 2026 - 17:28 WITA

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WITA

Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu

Senin, 20 Apr 2026 - 19:10 WITA