Luwu Utara, DNID.co.id – Pengawas TPS Pilkada 2024 diminta tidak mematikan handphone selama bertugas. Hal itu agar mudah saat melakukan kordinasi dan pelaporan.
Salmiana, SP Ketua Panwascam Sabbang Selatan mengatakan pada media ini, Selasa 26 November 2024 bahwa, haram hukumnya Panwas mematikan HP saat Pilkada.
“Demikian juga kami minta kepada Panwas TPS, itu agar mudah dalam koordinasi dan pelaporannya,” sebutnya.
Salmiana meminta agar Panwas TPS selalu mengaktifkan handphone saat Pilkada 2024. Hal itu, untuk memudahkan koordinasi dan pelaporan kepada jajaran di atasnya.
Untuk mengawasi proses persiapan hingga hari H pemungutan dan perhitungan suara.
“Penyelenggara pemilu ada 3 yakni KPU, Bawaslu dan DKPP. Dan Panwas TPS ini merupakan bagian dari pengawasan Pemilu,” ujarnya.
Salmiana menegaskan, agar anggota Panwas TPS mulai saat ini harus hati-hati dalam bermedsos. Karena, sekarang ini sudah mulai diperhatikan banyak orang. “Hati-hati dalam mengunggah status di media sosial. Jangan sampai mencederai tugas pengawasan Pemilu 2024,” pesannya.
Inti pengawasan kata Salmiana adalah menjaga pelaksanaan Pilkada agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, ketika nanti ada permasalahan dan tidak bisa memutuskan, maka koordinasikan dengan Panwas Kelurahan Desa(PKD). “Jangan ragu untuk menyampaikan hal apapun terkait dengan pengawasan. Tunjukkan anda bangga menjadi Pengawas TPS Pilkada 2024,” terangnya.
Ketua Panwascam Sabbang Selatan menambahkan pihaknya berharap Panwas TPS dapat menjalankan tugas sebagai pengawas. Demi terciptanya Pilkada yang adil, maka pengawas harus memastikan setiap tahapan berjalan dengan benar sesuai aturan yang berlaku.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Yustus
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Ketua Panwascam Sabbang Selatan