Pimpinan Ponpes Ditangkap Usai Lakukan Pencabulan 3 Korban Santri
Serang.Berita Harian.Dnid.co.id, Polisi menangkap seorang pria berinisial KH yang merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Tersangka ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga santri.
“Iya, pelaku sudah kita amankan, sekarang sudah kita tahan di Polres Serang,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Senin (2/12/24).
Ia menjelaskan, pondok pesantren itu sudah berdiri sejak 2012 sampai sekarang.
Dari tiga korban pencabulan, ujar Kapolres, perbuatan tersebut dilakukan sejak 2021.
Menurut Kapolres, saat ini penyidik masih mendalami dugaan adanya korban lain.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa korban dilecehkan dengan dalih pijat pengobatan.
“Kita kenakan pasal berlapis Kekerasan Seksual dan kekerasan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Kalau memang dia terbukti sebagai pengajar di sana, maka akan ditambah dua pertiganya lagi,” jelasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Pimpinan Ponpes Ditangkap Usai Lakukan Pencabulan 3 Korban Santri
SENIN, 2 DESEMBER 2024
Serang.Berita Harian.Dnid.co.id, Polisi menangkap seorang pria berinisial KH yang merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Tersangka ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga santri.
“Iya, pelaku sudah kita amankan, sekarang sudah kita tahan di Polres Serang,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Senin (2/12/24).
Ia menjelaskan, pondok pesantren itu sudah berdiri sejak 2012 sampai sekarang.
Dari tiga korban pencabulan, ujar Kapolres, perbuatan tersebut dilakukan sejak 2021.
Menurut Kapolres, saat ini penyidik masih mendalami dugaan adanya korban lain.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa korban dilecehkan dengan dalih pijat pengobatan.
“Kita kenakan pasal berlapis Kekerasan Seksual dan kekerasan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Kalau memang dia terbukti sebagai pengajar di sana, maka akan ditambah dua pertiganya lagi,” jelasnya.