Makassar, DNID.co.id — Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Ardiansyah didampingi koordinator dan para kepala seksi mengikuti sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan di Command Center Lantai 1, Jumat (10/1/2025).
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Reda Manthovani hadir langsung memimpin sosialisasi. Dalam kesempatan itu, Reda menitip beratkan pada pengawasan kawasan hutan yang dipakai untuk lahan sawit oleh perusahaan.
“Saya harapkan para Asintel dan Kajari, segera mencari data formil ke dinas terkait dan BPN/ATR. Saya harap keseriusan aparat intelijen dalam bekerja mencari data kawasan hutan,” kata Reda Manthovani.
Adapun bentuk penertiban kawasan hutan yang akan dilakukan sesuai isi rancangan peraturan presiden diantaranya penagihan denda administrasi, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.
Direktur V pada JAM Intelijen, Herry Hermanus Horo menambahkan latar belakang penerbitan kawasan hutan dilakukan untuk percepatan penyelesaian tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan dan kegiatan lain di dalam kawasan hutan.
“Selain itu ini dilakukan untuk peningkatan potensi penerimaan negara dan penegasan penguasaan negara atas kawasan hutan,” tambah Herry Hermanus.
Editor : Abdi M.S
Sumber Berita : Redaksi Sulsel