Pengoroyakan Menggunakan Busur, Jatanras Polrestabes Makassar Berhasil Amankan Pelaku

Makassar, DNID.co.id – Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku pengeroyokan menggunakan busur yang terjadi di Jalan BTN Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Rabu (15/1/2025), mengungkapkan bahwa penyerangan tersebut terjadi pada 12 Januari 2025, sekitar pukul 05.00 WITA.

“Ada dua korban dalam kasus ini. Dari sekitar 30 orang yang melakukan penyerangan, kami telah mengidentifikasi 7 orang yang memenuhi unsur pidana,” ungkap Kombes Pol Arya.

Ia menambahkan bahwa polisi telah menangkap enam orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari enam pelaku yang ditangkap, dua di antaranya adalah orang dewasa, sedangkan empat lainnya masih di bawah umur.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” lanjutnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu 11 anak panah busur, 10 unit phonsel, 6 unit sepeda motor, dan 4 buah ketapel.

Terkait motif, Kombes Pol Arya menjelaskan bahwa untuk sementara diketahui pelaku melakukan aksi pengeroyokan karena dendam lama. “Motifnya sementara ini dendam lama. Saat korban sedang berkendara di jalan, mereka bertemu dan langsung menyerang,” ungkapnya.

Simpan Gambar:

Kamis, 16 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Abdi M.S

Sumber Berita: Redaksi Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
PT PMM Buka Suara: Tidak Ada Penahanan, Hanya Verifikasi Kadar Sesuai Regulasi
Oknum Anggota DPRD Gowa Diduga Terlibat Miliki Alat Tambang Galian C Ilegal di Pa’bentengan
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Jumat Bersih, Bupati Bantaeng Keliling dan Turun Langsung Bersihkan Lingkungan
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Bantaeng Salurkan Benih Unggul ke Petani Lokal
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WITA

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Senin, 20 April 2026 - 11:45 WITA

PT PMM Buka Suara: Tidak Ada Penahanan, Hanya Verifikasi Kadar Sesuai Regulasi

Sabtu, 18 April 2026 - 22:38 WITA

Oknum Anggota DPRD Gowa Diduga Terlibat Miliki Alat Tambang Galian C Ilegal di Pa’bentengan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:17 WITA

Jumat Bersih, Bupati Bantaeng Keliling dan Turun Langsung Bersihkan Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 19:03 WITA

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Bantaeng Salurkan Benih Unggul ke Petani Lokal

Berita Terbaru

Dua peserta MTQ memperlihatkan medali yang diraih usai penutupan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Maros, Sabtu (19/4/2026). Di tengah euforia kemenangan, capaian Kafilah Bone tanpa medali emas menjadi sorotan tajam dan bahan evaluasi serius pembinaan.

Serba-Serbi

Nol Emas di MTQ Sulsel, Bone Terjun Bebas dan Pembinaan Dipertanyakan

Senin, 20 Apr 2026 - 14:37 WITA