Dnid.co.id, Makassar – Seorang warga asal Rappokalling diduga memberikan informasi yang keliru di sosial media tentang penolakan Laporan Polisi (LP) di Polsek Tallo, Polrestabes Makassar pada tanggal 23 Januari 2025 lalu.
Hal itu dibuktikan dengan adanya klarifikasi langsung oleh pelapor yang bernama Putri Anggerany, warga asal Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam video tersebut Putri menjelaskan bahwa apa yg telah beredar di sosial media itu tidaklah benar melainkan dirinya yang tidak menandatangani laporan tersebut.
“Justru saya sendiri yang tidak menandatangani laporan dan memaksa pihak kepolisian Polsek Tallo untuk menangkap pelaku terlebih dahulu,” kata Putri dalam video klarifikasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mengklarifikasi, Putri juga diberikan surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi hal tersebut dan tidak membenarkan segala tuduhannya yang telah beredar di jagat Maya.
Terpisah, Kapolsek Tallo Kompol Syamsuardi menjelaskan bahwa kejadian ini hanya kesalahan komunikasi antara pihak pelapor dan anggota Polsek Tallo.
Kompol Syamsuddin menambahkan bahwa kasus ini merupakan kesalahpahaman. Dan saat ini sudah ada penjelasan dari pelapor.
“Ini hanya adanya kesalahpahaman saja pelapor juga sudah menjelaskan bahwa apa yang telah beredar itu tidaklah benar sudah diselesaikan,”
ujar Kompol Syamsuardi.
Kapolsek Tallo juga menambahkan bahwa sudah menekankan kepada anggota Polsek Tallo agar segera tanggap dan cepat menanggapi baik laporan maupun aduan masyarakat.
Penulis : Dito
Editor : Admin
Sumber Berita : Suber berita Pelapor dan Kapolsek





























