Pangkalpinang,Dnid.co.id — Dugaan kasus penimbunan 200 ton balok timah milik PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang terindikasi untuk menghilangkan barang bukti korupsi senilai Rp271 triliun tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini diduga melibatkan perusahaan swasta, aparat penegak hukum, dan pegawai PT Timah.
Penggalian pertama dilakukan pada pertengahan 2024, di area smelter PT Tinindo, dengan melibatkan PS dan AR. Proses tersebut diawasi oleh aparat Polda Kepulauan Bangka Belitung. “Sekitar 120 ton balok timah berhasil diangkat menggunakan alat berat,” ujar narasumber KBO Babel, Sabtu (1/3/2025).
Lima bulan berselang, tepatnya 15 Desember 2024, sisa balok timah sekitar 80 ton digali kembali atas perintah Syafitri Indah Wuri, istri muda Hendri Lie, yang merupakan pemilik PT Tinindo. Penggalian kali ini mendapat pengawalan dari oknum polisi berinisial RN dan CC.
Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum semakin kuat setelah hasil penjualan timah diduga mengalir ke oknum Kejagung sebesar Rp15 miliar. “Ada kolusi antara perusahaan, aparat, dan pegawai PT Timah dalam upaya menghilangkan barang bukti,” ungkap sumber tersebut.
Tindakan penimbunan barang bukti ini melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP Pasal 221, serta KUHAP Pasal 233.
Kasus ini menuai kecaman publik. Masyarakat mendesak Kejagung mengusut tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. “Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan tanpa pandang bulu,” kata seorang warga.
Penyelidikan intensif diharapkan mampu membongkar jaringan kolusi yang merusak integritas sistem hukum di Indonesia.
Penulis : Ry
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : KBO BABEL