Kejagung Selidiki Penimbunan Balok Timah PT Tinindo

Pangkalpinang,Dnid.co.id — Dugaan kasus penimbunan 200 ton balok timah milik PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang terindikasi untuk menghilangkan barang bukti korupsi senilai Rp271 triliun tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini diduga melibatkan perusahaan swasta, aparat penegak hukum, dan pegawai PT Timah.

Penggalian pertama dilakukan pada pertengahan 2024, di area smelter PT Tinindo, dengan melibatkan PS dan AR. Proses tersebut diawasi oleh aparat Polda Kepulauan Bangka Belitung. “Sekitar 120 ton balok timah berhasil diangkat menggunakan alat berat,” ujar narasumber KBO Babel, Sabtu (1/3/2025).

Lima bulan berselang, tepatnya 15 Desember 2024, sisa balok timah sekitar 80 ton digali kembali atas perintah Syafitri Indah Wuri, istri muda Hendri Lie, yang merupakan pemilik PT Tinindo. Penggalian kali ini mendapat pengawalan dari oknum polisi berinisial RN dan CC.

Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum semakin kuat setelah hasil penjualan timah diduga mengalir ke oknum Kejagung sebesar Rp15 miliar. “Ada kolusi antara perusahaan, aparat, dan pegawai PT Timah dalam upaya menghilangkan barang bukti,” ungkap sumber tersebut.

Tindakan penimbunan barang bukti ini melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP Pasal 221, serta KUHAP Pasal 233.

Kasus ini menuai kecaman publik. Masyarakat mendesak Kejagung mengusut tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. “Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan tanpa pandang bulu,” kata seorang warga.

Penyelidikan intensif diharapkan mampu membongkar jaringan kolusi yang merusak integritas sistem hukum di Indonesia.

Simpan Gambar:

Sabtu, 1 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ry

Editor: REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita: KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Kinerja Cemerlang Personel Polres Bangka Barat Diguyur Penghargaan
Sewa Lahan Palsu, Pria Toboali Diciduk Polisi
Residivis Kambuhan Kembali Beraksi, Dua Pelaku Ditangkap
Sidang Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Sopir Angkot di Bulukumba Ditunda, Keluarga Korban Kecewa
Penyidik Terkesan Abaikan Laporan, Kasus Dugaan Penipuan Rp24,5 Juta di Makassar Kian Disorot
IRT Parittiga Ditangkap, Polisi Sita Sabu Hampir 10 Gram
Pengurus DPP PJS Laporkan Persiapan Rapimans ke Ketua Dewan Penasehat
Konflik Berkepanjangan Dua Perusahaan Ancam Stabilitas Ekonomi dan Ketenangan Masyarakat Desa
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:35 WITA

Kinerja Cemerlang Personel Polres Bangka Barat Diguyur Penghargaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:18 WITA

Sewa Lahan Palsu, Pria Toboali Diciduk Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:34 WITA

Residivis Kambuhan Kembali Beraksi, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:54 WITA

Sidang Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Sopir Angkot di Bulukumba Ditunda, Keluarga Korban Kecewa

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:35 WITA

Penyidik Terkesan Abaikan Laporan, Kasus Dugaan Penipuan Rp24,5 Juta di Makassar Kian Disorot

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:40 WITA

Pengurus DPP PJS Laporkan Persiapan Rapimans ke Ketua Dewan Penasehat

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:12 WITA

Konflik Berkepanjangan Dua Perusahaan Ancam Stabilitas Ekonomi dan Ketenangan Masyarakat Desa

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:11 WITA

Petani Ungkap Dugaan Pungli Solar Subsidi di SPBU Bontomarannu-Gowa, Beli Rp100 Ribu Hanya Diisi Rp90 Ribu

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Sumber AI

Kriminal Hukum

Sewa Lahan Palsu, Pria Toboali Diciduk Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:18 WITA

Kriminal Hukum

Residivis Kambuhan Kembali Beraksi, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:34 WITA