Menimbulkan Tumpang Tindik Revisi UU TNI Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

DNID Jakarta (Puspen). Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal tersebut disampaikan Kapuspen TNI dalam Keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2025)

Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter. “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI. “Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Kapuspen TNI.

Selain aspek tugas dan peran, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Kapuspen TNI menyatakan bahwa aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan masih produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI, “Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Kapuspen TNI.

Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.

Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil, pernyataan ini juga sejalan dengan pernyataan Panglima TNI pada saat rapat dengar pendapat dengan komisi 1 DPR RI (Kamis, 13/3/ 2025) yang yang menegaskan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil, “TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Panglima TNI.

TNI berharap revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 16 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Abdi

Sumber Berita: TNI

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Rapimnas FSP PP SPSI Dukung Jumhur Hidayat Jadi Ketum KSPSI 2027-2032
Dikira Mau Ditilang, Pengendara di Bone Ini Malah Dikasih Hadiah Oleh Kapolres
Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Siapkan UKW dan Verifikasi Faktual Dewan Pers
Amsakar Ajak Pers Dukung Pembangunan Batam, Tegaskan Pentingnya Kontrol Sosial
Hitungan Jam Pembukaan Porprov Sulsel XVIII, KONI Bone Pastikan Empat Venue Bermasalah Siap Digunakan
Polresta Pangkalpinang Dorong Pemuda Produksi Konten Digital Positif dan Edukatif
Polres Belitung Dorong Kompetensi SDM, 16 Peserta Terima Sertifikat Pelatihan Aplikasi Perkantoran
Gubernur Sulsel Terbitkan Imbauan Larangan Penggunaan Rokok Eletrik Bagi Pegawai dan Pelajar
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 01:54 WITA

Rapimnas FSP PP SPSI Dukung Jumhur Hidayat Jadi Ketum KSPSI 2027-2032

Kamis, 5 November 2026 - 21:51 WITA

Dikira Mau Ditilang, Pengendara di Bone Ini Malah Dikasih Hadiah Oleh Kapolres

Kamis, 5 November 2026 - 18:45 WITA

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Siapkan UKW dan Verifikasi Faktual Dewan Pers

Kamis, 5 November 2026 - 18:34 WITA

Amsakar Ajak Pers Dukung Pembangunan Batam, Tegaskan Pentingnya Kontrol Sosial

Kamis, 5 November 2026 - 18:13 WITA

Hitungan Jam Pembukaan Porprov Sulsel XVIII, KONI Bone Pastikan Empat Venue Bermasalah Siap Digunakan

Kamis, 5 November 2026 - 18:04 WITA

Polresta Pangkalpinang Dorong Pemuda Produksi Konten Digital Positif dan Edukatif

Kamis, 5 November 2026 - 17:25 WITA

Polres Belitung Dorong Kompetensi SDM, 16 Peserta Terima Sertifikat Pelatihan Aplikasi Perkantoran

Kamis, 5 November 2026 - 14:38 WITA

Gubernur Sulsel Terbitkan Imbauan Larangan Penggunaan Rokok Eletrik Bagi Pegawai dan Pelajar

Berita Terbaru