Tim Buser Naga Tangkap Wanita Pelaku Pencurian Uang di Pasar
PANGKALPINANG,DNID.CO.ID — Seorang wanita berinisial Yuli (39), warga Gabek, Kota Pangkalpinang, ditangkap polisi karena diduga mencuri uang sebesar Rp 38 juta di lapak daging Pasar Padi, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Sabtu (29/3/2025) pukul 06.11 WIB.
Korban, Samsuri (25), seorang pedagang asal Bangkalan, Jawa Timur, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku mengambil uang hasil penjualan daging yang digantung dalam kantong plastik di belakang lapak saat korban sibuk melayani pembeli.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan langsung membawa kabur uang yang sudah dimasukkan ke dalam tasnya,” kata AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Jumat (4/4/2025).
Tim Buser Naga berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di kawasan Selindung pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Saya lihat ada plastik tergantung berisi uang, lalu saya ambil dan masukkan ke keranjang belanja,” ujar Yuli kepada penyidik.
Uang hasil curian digunakan Yuli untuk membayar utang sebesar Rp 30 juta kepada dua orang berbeda, memberikan Rp 5 juta kepada suaminya, menyimpan Rp 2 juta di bawah kulkas, dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor, helm, pakaian yang digunakan saat kejadian, keranjang, serta uang tunai Rp 7 juta.
Polisi kini tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Tim Buser Naga Tangkap Wanita Pelaku Pencurian Uang di Pasar
JUMAT, 4 APRIL 2025
PANGKALPINANG,DNID.CO.ID — Seorang wanita berinisial Yuli (39), warga Gabek, Kota Pangkalpinang, ditangkap polisi karena diduga mencuri uang sebesar Rp 38 juta di lapak daging Pasar Padi, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Sabtu (29/3/2025) pukul 06.11 WIB.
Korban, Samsuri (25), seorang pedagang asal Bangkalan, Jawa Timur, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku mengambil uang hasil penjualan daging yang digantung dalam kantong plastik di belakang lapak saat korban sibuk melayani pembeli.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan langsung membawa kabur uang yang sudah dimasukkan ke dalam tasnya,” kata AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Jumat (4/4/2025).
Tim Buser Naga berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di kawasan Selindung pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Saya lihat ada plastik tergantung berisi uang, lalu saya ambil dan masukkan ke keranjang belanja,” ujar Yuli kepada penyidik.
Uang hasil curian digunakan Yuli untuk membayar utang sebesar Rp 30 juta kepada dua orang berbeda, memberikan Rp 5 juta kepada suaminya, menyimpan Rp 2 juta di bawah kulkas, dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor, helm, pakaian yang digunakan saat kejadian, keranjang, serta uang tunai Rp 7 juta.
Polisi kini tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.