Breaking News

Radio Player

Loading...

Ditjen Imigrasi Berhasil Menangkap 1 WNA AS Produksi Konten Pornografi

Kamis, 22 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID.co.id – Jakarta. Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), berhasil menangkap satu orang WNA asal Amerika Serikat berinisial (TKW) sebagai pelaku tindak pidana keimigrasian. Dimana, WNA asal Amerika itu terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Pornografi.

PLT Direktur Jenderal Imigrasi, Brigjen. Pol. Yuldi Yusman, mengatakan WNA itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Penangkapan TKW tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Petugas Patroli Siber Tim Digital Forensik Ditjen Imigrasi pada 17 Februari 2025.

“Para petugas menemukan unggahan akun X dengan nama pengguna @oliver_woodx. Akun tersebut diketahui mempromosikan konten pornografi berbayar dan terhubung dengan forum Telegram untuk transaksi konten serupa,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Rabu (21/5/25).

ads

Dalam kesempatannya ia mengatakan petugas patroli Siber kemudian melakukan identifikasi menggunakan teknologi pengenal wajah yang terintegrasi dengan sistem keimigrasian. Hasilnya, kata Yuldi, pemilik akun tersebut teridentifikasi sebagai TKW, seorang pemegang izin tinggal kunjungan yang berdomisili di Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah itu, kami langsung memasukkan TKW ini ke dalam daftar cegah agar tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia. Pada 25 Maret 2025, TKW berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” jelasnya.

Diketahui bahwa, TKW ini hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur dengan menggunakan pesawat terbang Malindo Air OD172. Selanjutnya, TKW dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi pada 9 April 2025 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan digital forensic terhadap perangkat gawail milik TKW, ditemukan bukti bahwa akun X dan Telegram tersebut benar milik yang bersangkutan. Diaplikasi itu terdapat konten video pornografi yang diproduksi di Indonesia,” jelasnya.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa TKW melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA asal Amerika Serikat tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00

Penulis : Andi AP

Editor : Hasriady

Sumber Berita : Humas Imigrasi

Berita Terkait

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP
Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya
Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan
Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos
Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan
Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate
Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar
Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:55 WITA

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP

Selasa, 25 November 2025 - 19:27 WITA

Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya

Selasa, 25 November 2025 - 13:53 WITA

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 21:55 WITA

Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan

Senin, 24 November 2025 - 21:30 WITA

Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate

Senin, 24 November 2025 - 20:31 WITA

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar

Senin, 24 November 2025 - 20:01 WITA

Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur

Berita Terbaru