Breaking News

Mengaku Kurang Puas Nyabu, Pemuda Lapor Polisi Motor Dibegal

Sabtu, 31 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id-  Kapolsek Tallo menanggapi tentang viralnya laporan pemuda asal Gowa usai dibegal hanyalah laporan palsu atau laporan tidak benar, (30/5/2025).

 

Kejadian bermula saat pria berinisial AR dan HI pemuda asal kabupaten Gowa datang ke Mako Polsek Tallo untuk melaporkan peristiwa pencurian disertai kekerasan (begal)

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pasca melaporkan peristiwa tersebut, unit Reskrim Polsek Tallo bergerak cepat melakukan penyelidikan sehingga menangkap terduga pelaku pembegalan tersebut.

 

Usai dilakukan introgasi, Unit Reskrim Polsek Tallo dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tallo Iptu Saiful Basir, SE. mengatakan menemukan kejanggalan terkait laporan tersebut,

 

“Dari awal saya sudah timbul kecurigaan terkait kejanggalan saat saya mengintrogasi korban AR dan HI guna pendalaman, tapi kami hiraukan dulu dan terfokus untuk mengejar fakta”, Ucap Kanit Reskrim Polsek Tallo.

 

Usai 3 (tiga) hari dilakukan penyelidikan, terduga pelaku berinisial RK berhasil diamankan oleh tim Resmob Polsek Tallo beserta dengan barang bukti,

 

“Terduga pelaku RK sudah kami amankan beserta 1 (satu) Unit Motor Yamaha N-Max Warna Silver dan saat ini sudah berada di Kantor dan dilakukan pemeriksaan”, Lanjutnya.

 

Saat diwawancarai Lk. AR menjelaskan bahwa apa yang ia sangkakan terhadap Lk. RK itu tidak benar, melainkan dirinya dengan sengaja membuat laporan palsu itu karena terdesak,

 

“Saya tidak menyangka viral begini, itu semua saya buat karena terdesak dan panik, soalnya waktu itu terdesak ka pak, sudah 3 jam ma menunggu RK tidak kembali” Tutur AR.

 

Selain itu, HI juga mengatakan bahwa saat itu ia dan AR ingin kerumah pamannya namun di perjalan bertemu dengan RK lalu ia bersepakat untuk berpatungan untuk membeli narkoba jenis sabu sebanyak 150 Ribu.

 

“Itu hari saya beli paket sabu 150 ribu dan dikonsumsi bertiga di daerah Ablam, setelah sepakat untuk menambah akhirnya RK pinjam motor dan pergi ambil tempelan sabu pak”, Ucap HI.

 

Karena tak kunjung kembali akhirnya HI dan AR sepakat menyusun rencana seolah dibegal lalu melapor di Polsek Makassar,

 

“Awalnya melapor ka di Polsek Makassar, itu hari saya beralasan di Jl. Teuku Umar Raya dekat terowongan, baru nah antar ma polisi ke Polsek Tallo untuk melapor disana”, Terang HI.

 

Saat ditemui diruangannya, Kapolsek Tallo Kompol H. Syamsuardi, S.Sos., MH. membenarkan terkait adanya laporan tentang pembegalan di Polsek Tallo,

 

“Benar, telah datang Dua orang berinisial AR dan HI telah melaporkan peristiwa begal yang terjadi pada hari Senin 26 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 Wita”, Pungkas Kapolsek Tallo.

 

Meski laporan tersebut di benarkan adanya, namun pihaknya tak ingin kecolongan sehingga menemukan fakta dari hasil penyelidikan bahwa Laporan tersebut Palsu atau tidak benar,

 

“Dari hasil penyelidikan, kedua orang tersebut melaporkan perkara palsu tidak benar kejadiannya, sehingga Pihaknya memberi tindakan tegas yaitu membuatkan Laporan Polisi tentang (Memberikan Keterangan Palsu)”, Imbuhnya Kompol H. Syamsuardi.

 

Pihaknya juga telah mendalami bahwa kebenarannya kedua orang tersebut meminjamkan Motornya kepada RK untuk mengambil Tempelan,

 

“Karena merasa sabu yang dikonsumsinya kurang, akhirnya RK lalu meminjam motor AR untuk mengambil tempelan sabu namun setelah 3 jam RK belum kembali akhirnya AR dan HI membuat rencana pelaporan palsu”, Lanjutnya Kapolsek Tallo.

 

Kapolsek Tallo juga menambahkan bahwa saat ini bermodalkan Laporan Polisi yang dibuat oleh AR beserta 1 (satu) unit Motor N-Max, AR dan HI jerat Pasal 220 tentang Memberikan Keterangan Palsu, Tutupnya Kompol H. Syamsuardi, S.Sos., MH. (30/5/2025), Tutup.**

Penulis : 02 MR

Editor : Admin

Sumber Berita : Kapolsek Tallo

Berita Terkait

Satlantas Polres Maros Gelar Sosialisasi ODOL ke Komunitas Sopir Truk
Reserse Narkoba Polres Maros Tangkap Pengedar Narkotika Beroperasi Di Wilayah Mandai
Polsek Manggala Amankan Dua Orang Pengendara R2 Membawa Sajam Jenis Samurai
KRYD Polrestabes Makassar, Razia Knalpot Brong Hingga Cegah Perang Kelompok
Resmob Tana Toraja Bekuk 4 Pelaku Komplotan Curi Perangkat Telkom, Satu Ditembak Kakinya Akibat Melawan
Publik Menanti Tindakan Tegas Polres Maros Terkait Dugaan Penimbunan Solar Subsidi
Wilayah Hukum Kapolres Maros Marak Penimbunan Solar Subsidi, Warga Pergoki 3 Truk Pelangsir di SPBU Nakal
Ketua LKKN: Kasus Solar Subsidi di Maros Harus Jadi Momentum Ungkap Semua yang Ada di Sulsel
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:44 WITA

Satlantas Polres Maros Gelar Sosialisasi ODOL ke Komunitas Sopir Truk

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:37 WITA

Reserse Narkoba Polres Maros Tangkap Pengedar Narkotika Beroperasi Di Wilayah Mandai

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:07 WITA

Polsek Manggala Amankan Dua Orang Pengendara R2 Membawa Sajam Jenis Samurai

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:00 WITA

KRYD Polrestabes Makassar, Razia Knalpot Brong Hingga Cegah Perang Kelompok

Minggu, 15 Juni 2025 - 15:50 WITA

Resmob Tana Toraja Bekuk 4 Pelaku Komplotan Curi Perangkat Telkom, Satu Ditembak Kakinya Akibat Melawan

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:01 WITA

Publik Menanti Tindakan Tegas Polres Maros Terkait Dugaan Penimbunan Solar Subsidi

Minggu, 15 Juni 2025 - 02:03 WITA

Wilayah Hukum Kapolres Maros Marak Penimbunan Solar Subsidi, Warga Pergoki 3 Truk Pelangsir di SPBU Nakal

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:36 WITA

Ketua LKKN: Kasus Solar Subsidi di Maros Harus Jadi Momentum Ungkap Semua yang Ada di Sulsel

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Satlantas Polres Maros Gelar Sosialisasi ODOL ke Komunitas Sopir Truk

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:44 WITA

Kriminal Hukum

Polsek Manggala Amankan Dua Orang Pengendara R2 Membawa Sajam Jenis Samurai

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:07 WITA

Kriminal Hukum

KRYD Polrestabes Makassar, Razia Knalpot Brong Hingga Cegah Perang Kelompok

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:00 WITA