Usai Viral Membayar 60 Juta, Mardi: Berita Itu Keliru dan Tidak Benar
Berita Harian, dnid.co.id –MR alias Mardi, warga asal Kabupaten Jeneponto mengaku telah menyampaikan infomasi yang keliru kepada publik terkait dugaan pemberian uang Rp60 juta kepada anggota Satnarkoba Polres Jeneponto untuk membebaskan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Usai viral, Mardi menyampaikan bahwa keterangan yang ia sampaikan kepada awak media itu tidak benar adanya.
“Saya atas nama Mardi, sehubungan berita viral yang ada di sosial media yang memberitakan bahwa saya telah memberi uang kepada anggota kepolisian Satnarkoba Polres Jeneponto sebanyak Rp60 juta itu tidak benar,” tegas Mardi dalam rekaman video klarifikasinya, Selasa (2/7/2025).
Sebelumnya, Mardi menyampaikan keterangan kepada awak media bahwa ia telah memberikan uang Rp60 juta kepada oknum polisi agar keluarganya yang ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba dapat dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Usai Viral Membayar 60 Juta, Mardi: Berita Itu Keliru dan Tidak Benar
RABU, 2 JULI 2025
Berita Harian, dnid.co.id -MR alias Mardi, warga asal Kabupaten Jeneponto mengaku telah menyampaikan infomasi yang keliru kepada publik terkait dugaan pemberian uang Rp60 juta kepada anggota Satnarkoba Polres Jeneponto untuk membebaskan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Usai viral, Mardi menyampaikan bahwa keterangan yang ia sampaikan kepada awak media itu tidak benar adanya.
"Saya atas nama Mardi, sehubungan berita viral yang ada di sosial media yang memberitakan bahwa saya telah memberi uang kepada anggota kepolisian Satnarkoba Polres Jeneponto sebanyak Rp60 juta itu tidak benar," tegas Mardi dalam rekaman video klarifikasinya, Selasa (2/7/2025).
Sebelumnya, Mardi menyampaikan keterangan kepada awak media bahwa ia telah memberikan uang Rp60 juta kepada oknum polisi agar keluarganya yang ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba dapat dibebaskan oleh pihak kepolisian.