Pangkalpinang, Dnid.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bangka Belitung. Tiga orang pria ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti seberat total 14,5 gram.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (14/7/2025) pukul 12.30 WIB di Dusun Pantai, Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Dua tersangka berinisial Wijaya (34) dan Agus Natang alias Agus (26) diamankan saat berada di tempat kejadian. Keduanya diketahui berprofesi sebagai nelayan.
Dari tangan Wijaya, polisi menyita satu bungkus besar dan tiga bungkus kecil sabu, kantong kain, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit ponsel. Sedangkan dari Agus, ditemukan 28 paket sabu siap edar, satu dompet hitam, dan satu unit ponsel.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan kedua terjadi pada Selasa dini hari (15/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Ratna, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Tersangka berinisial Handri alias Andot (40), seorang buruh harian lepas, diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu dalam berbagai ukuran, timbangan digital, alat hisap, dan sebuah ponsel.
“Ketiga tersangka sudah kami amankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Pangkalpinang,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, S.H., M.H., Selasa (15/7/2025).
Ia menegaskan komitmen Polresta dalam memberantas narkoba. “Kami tidak akan memberi toleransi kepada pelaku peredaran narkoba. Semua akan kami proses sesuai hukum,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG