Breaking News

Dua Nelayan dan Seorang Buruh Diamankan Beserta Sabu 14,5 Gram

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, Dnid.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bangka Belitung. Tiga orang pria ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti seberat total 14,5 gram.

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (14/7/2025) pukul 12.30 WIB di Dusun Pantai, Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Dua tersangka berinisial Wijaya (34) dan Agus Natang alias Agus (26) diamankan saat berada di tempat kejadian. Keduanya diketahui berprofesi sebagai nelayan.

Dari tangan Wijaya, polisi menyita satu bungkus besar dan tiga bungkus kecil sabu, kantong kain, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit ponsel. Sedangkan dari Agus, ditemukan 28 paket sabu siap edar, satu dompet hitam, dan satu unit ponsel.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan kedua terjadi pada Selasa dini hari (15/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Ratna, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Tersangka berinisial Handri alias Andot (40), seorang buruh harian lepas, diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu dalam berbagai ukuran, timbangan digital, alat hisap, dan sebuah ponsel.

“Ketiga tersangka sudah kami amankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Pangkalpinang,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, S.H., M.H., Selasa (15/7/2025).

Ia menegaskan komitmen Polresta dalam memberantas narkoba. “Kami tidak akan memberi toleransi kepada pelaku peredaran narkoba. Semua akan kami proses sesuai hukum,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Penulis : ALE

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG

Berita Terkait

Tingkatkan Kemampuan, Personil Samapta Polrestabes Makassar Gelar Pelatihan Rutin Dalmas
Kapolres AKBP Nugraha Pamungkas, Ikuti Giat Operasional Triwulan II 2025 di Polda Sulsel
Operasi Patuh 2025: Plat Gaya Tak Patuh, Tilang Menyambut
Satlantas Polres Bantaeng,Tilang Mobil Bak Terbuka Bawa Penumpang
Kapolda Babel Atensi Pengeroyokan Tiga Wartawan dan  Masuk Tahap Penyidikan
Ponton TI Ilegal Cemari DAS, Warga Tuntut Aparat Segera Bertindak
Daftar Ke Kesbangpol Laskar Merah Putih Karo Disambut Baik
Direktur Laksus Desak Kejati Sulsel Periksa Tuntas Semua Pihak Terkait
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:22 WITA

Tingkatkan Kemampuan, Personil Samapta Polrestabes Makassar Gelar Pelatihan Rutin Dalmas

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:13 WITA

Kapolres AKBP Nugraha Pamungkas, Ikuti Giat Operasional Triwulan II 2025 di Polda Sulsel

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:31 WITA

Operasi Patuh 2025: Plat Gaya Tak Patuh, Tilang Menyambut

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:59 WITA

Satlantas Polres Bantaeng,Tilang Mobil Bak Terbuka Bawa Penumpang

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:41 WITA

Ponton TI Ilegal Cemari DAS, Warga Tuntut Aparat Segera Bertindak

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:46 WITA

Daftar Ke Kesbangpol Laskar Merah Putih Karo Disambut Baik

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:21 WITA

Direktur Laksus Desak Kejati Sulsel Periksa Tuntas Semua Pihak Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:09 WITA

Sekda Bantaeng Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional.  

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Operasi Patuh 2025: Plat Gaya Tak Patuh, Tilang Menyambut

Jumat, 18 Jul 2025 - 18:31 WITA

Pendidikan

20 Ribu Siswa Baru Bakal Dapat Seragam Gratis  

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:32 WITA

Kriminal Hukum

Satlantas Polres Bantaeng,Tilang Mobil Bak Terbuka Bawa Penumpang

Jumat, 18 Jul 2025 - 16:59 WITA