PANGKALPINANG,DNID.CO.ID – Suhu politik jelang Pilkada Ulang Pangkalpinang 27 Agustus 2025 mendadak memanas. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mengeluarkan ultimatum keras menyusul beredarnya informasi dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon.
Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Wahyu Saputra, menegaskan larangan itu memiliki dasar hukum kuat.
> “Dalam kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan APK. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat pidana penjara satu hingga enam bulan atau denda Rp100 ribu sampai Rp1 juta, sebagaimana Pasal 187 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,” tegas Wahyu, Minggu (3/8/2025).
Menurut Wahyu, pihaknya telah menerima informasi dugaan perusakan APK yang beredar di masyarakat. Walau laporan resmi belum masuk, tim pengawas segera bergerak melakukan penelusuran titik lokasi yang disebut-sebut menjadi sasaran perusakan.
> “Kami sudah menginstruksikan jajaran untuk menelusuri informasi ini secara cepat. Jika ada bukti kuat, tentu akan diproses sesuai mekanisme hukum pemilu,” ujarnya.
Bawaslu juga mengingatkan keras seluruh pasangan calon dan tim sukses agar tidak memprovokasi atau merusak atribut politik lawan.
> “Mari kita jaga pilkada ulang ini tetap sejuk, damai, dan penuh persaudaraan,” imbuh Wahyu.
Pilkada ulang Pangkalpinang digelar berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan hasil pemilihan sebelumnya akibat pelanggaran administratif. Situasi ini membuat kontestasi politik diprediksi berlangsung sengit dan rawan gesekan.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : Bawaslu Kota Pangkalpinang