Breaking News

Ancaman Pidana Mengintai Perusak Alat Kampanye Jelang Pemilihan Ulang

Minggu, 3 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG,DNID.CO.ID – Suhu politik jelang Pilkada Ulang Pangkalpinang 27 Agustus 2025 mendadak memanas. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mengeluarkan ultimatum keras menyusul beredarnya informasi dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon.

Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Wahyu Saputra, menegaskan larangan itu memiliki dasar hukum kuat.

> “Dalam kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan APK. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat pidana penjara satu hingga enam bulan atau denda Rp100 ribu sampai Rp1 juta, sebagaimana Pasal 187 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,” tegas Wahyu, Minggu (3/8/2025).

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Wahyu, pihaknya telah menerima informasi dugaan perusakan APK yang beredar di masyarakat. Walau laporan resmi belum masuk, tim pengawas segera bergerak melakukan penelusuran titik lokasi yang disebut-sebut menjadi sasaran perusakan.

> “Kami sudah menginstruksikan jajaran untuk menelusuri informasi ini secara cepat. Jika ada bukti kuat, tentu akan diproses sesuai mekanisme hukum pemilu,” ujarnya.

Bawaslu juga mengingatkan keras seluruh pasangan calon dan tim sukses agar tidak memprovokasi atau merusak atribut politik lawan.

> “Mari kita jaga pilkada ulang ini tetap sejuk, damai, dan penuh persaudaraan,” imbuh Wahyu.

Pilkada ulang Pangkalpinang digelar berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan hasil pemilihan sebelumnya akibat pelanggaran administratif. Situasi ini membuat kontestasi politik diprediksi berlangsung sengit dan rawan gesekan.

Penulis : ALE

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : Bawaslu Kota Pangkalpinang

Berita Terkait

Wakapolsek Biringkanaya Hadiri Peresmian Dan Penyerahan Kunci Rumah Layak Huni
Sejarah Baru: Bone Diguncang Kerusuhan Massa Tolak Kenaikan PBB-P2
“Sertijab Polres Bangka Tengah, Dari Formal ke Humanis,Suasana Khidmat Simbol Regenerasi Kepemimpinan”
Badai Isu Lapas Pangkalpinang: Kepala Bongkar Fitnah, Napi Eks Pejabat Lawan Balik
Kapal Osela Tenggelam, Operasi SAR Dikerahkan Penuh ,Helikopter dan Kapal Patroli Sapu Laut Gelasa
GIIAS Surabaya 2025, Pameran Otomotif Spektakuler Pamerkan Tujuh Merek Baru
BSSN Didukung Pemprov Sulsel Gelar Bimtek Persandian untuk Perkuat Keamanan Siber
Gubernur Sulsel Ikuti Apel Kehormatan Renungan Suci di TMP Panaikang Bersama Forkopimda
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:51 WITA

Wakapolsek Biringkanaya Hadiri Peresmian Dan Penyerahan Kunci Rumah Layak Huni

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:39 WITA

Sejarah Baru: Bone Diguncang Kerusuhan Massa Tolak Kenaikan PBB-P2

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:01 WITA

“Sertijab Polres Bangka Tengah, Dari Formal ke Humanis,Suasana Khidmat Simbol Regenerasi Kepemimpinan”

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:10 WITA

Badai Isu Lapas Pangkalpinang: Kepala Bongkar Fitnah, Napi Eks Pejabat Lawan Balik

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:51 WITA

Kapal Osela Tenggelam, Operasi SAR Dikerahkan Penuh ,Helikopter dan Kapal Patroli Sapu Laut Gelasa

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:50 WITA

BSSN Didukung Pemprov Sulsel Gelar Bimtek Persandian untuk Perkuat Keamanan Siber

Selasa, 19 Agustus 2025 - 02:57 WITA

Gubernur Sulsel Ikuti Apel Kehormatan Renungan Suci di TMP Panaikang Bersama Forkopimda

Senin, 18 Agustus 2025 - 20:59 WITA

Pasca Gempa 6,0 Magnitudo Gerak Cepat Brimob Satgas Madago Raya 

Berita Terbaru