Kapolda Babel Keluarkan Surat Telegram Netralitas Anggota Polri Pada Pilkada Serentak 2024,Begini Isinya

Pangkalpinang,DNID.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung telah mengeluarkan petunjuk dan arahan kepada seluruh jajarannya terkait menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Minggu (6/10/24).

“Bapak Kapolda telah menerbitkan Surat Telegram terkait netralitas Polri yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor STR/687/X/HUK.7.1/2024 tanggal 3 Oktober 2024,”kata Fauzan.

Menurut Fauzan, petunjuk dan arahan ini dikeluarkan guna mencegah atau menghindari pelanggaran personel Polri di Polda Bangka Belitung dan jajaran dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Oleh karenanya, kata Fauzan, Surat Telegram Kapolda Bangka Belitung ini dapat menjadi acuan dan pedoman bagi seluruh jajaran.

“Ini harus dilaksanakan bagi semua personel. Arahan dan petunjuknya jelas bahwa kita Polri harus menjaga netralitas guna menciptakan suasana Pilkada yang aman dan damai di Bangka Belitung,”ucapnya.

Adapun petunjuk dan arahan yang tertuang dalam Surat Telegram tersebut sebagai berikut :

1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon Kepala Daerah

2. Dilarang memberikan/meminta/mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun

3. Dilarang menggunakan/memasang/menyuruh orang lain untuk memasang atribut Pemilu

4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas

5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon Kepala Daerah, baik melalui media massa, media online dan media sosial

6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon Kepala Daerah, massa dan simpatisannya.

7. Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacung jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri

8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada pasangan calon Kepala Daerah

9. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses pasangan calon Kepala Daerah

10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik Parpol atau pasangan calon Kepala Daerah

11. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan Politik

12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk golput

13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara

14. Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota KPU dan Panwaslu.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 6 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Roy

Sumber Berita: Humas Polda Babel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Kualitas Udara Dipantau, Bupati JKA Pastikan Sekolah Tetap Berjalan dengan Protokol Perlindungan
Bupati JKA dan Kapolres Pariaman Perkuat Sinergi Keamanan, Wali Korong Didorong Aktif Cegah Gangguan Kamtibmas
Hari Kedua Pelatihan, 20 Pengrajin Sulam Kapalo Samek Didorong Berani Berinovasi
Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan APBD 2026, Belanja Modal Naik Hampir 85 Persen
Kabut Asap Menyelimuti Padang Pariaman, Pemkab Bagikan Lebih dari 50 Ribu Masker dan Tiadakan Car Free Day
Sulaman Kapalo Samek Pasia Baru Didorong Menembus Pasar Nasional hingga Internasional
Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot
Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang di SPBU Kurau, Warga Minta APH Usut
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 02:12 WITA

Kualitas Udara Dipantau, Bupati JKA Pastikan Sekolah Tetap Berjalan dengan Protokol Perlindungan

Selasa, 22 September 2026 - 01:58 WITA

Bupati JKA dan Kapolres Pariaman Perkuat Sinergi Keamanan, Wali Korong Didorong Aktif Cegah Gangguan Kamtibmas

Selasa, 22 September 2026 - 01:31 WITA

Hari Kedua Pelatihan, 20 Pengrajin Sulam Kapalo Samek Didorong Berani Berinovasi

Selasa, 22 September 2026 - 01:24 WITA

Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan APBD 2026, Belanja Modal Naik Hampir 85 Persen

Selasa, 22 September 2026 - 01:13 WITA

Kabut Asap Menyelimuti Padang Pariaman, Pemkab Bagikan Lebih dari 50 Ribu Masker dan Tiadakan Car Free Day

Selasa, 22 September 2026 - 01:08 WITA

Sulaman Kapalo Samek Pasia Baru Didorong Menembus Pasar Nasional hingga Internasional

Senin, 21 September 2026 - 22:16 WITA

Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot

Senin, 21 September 2026 - 22:01 WITA

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang di SPBU Kurau, Warga Minta APH Usut

Berita Terbaru