Sekda Kabupaten Bangka Tengah Ultimatum! Pedagang RTH Harus Bayar Sewa
Koba, Bangka Tengah, Dnid.co.id – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah akhirnya angkat suara terkait maraknya bangunan liar seperti pondok-pondokan, rumah makan, hingga kafe di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkantoran Pemkab. Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizam, menegaskan bahwa para pelaku usaha yang menggunakan lahan aset milik Pemda akan dikenakan biaya sewa.
“Mereka akan dikenakan biaya sewa,” tegas Syarifullah kepada awak media, menegaskan bahwa Pemda tak akan lagi membiarkan asetnya dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sah.
Pernyataan ini datang sebagai respon terhadap kritik publik dan organisasi masyarakat sipil yang menyoroti kesan semrawut dan tumpang tindih dalam pemanfaatan aset daerah, terutama di kawasan vital seperti pusat pemerintahan.
Pemkab Tak Lagi Diam, Proses Sewa Sedang Berjalan
Senada dengan pernyataan Sekda, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bateng, Cherlini, menyampaikan bahwa saat ini proses administrasi penyewaan lahan oleh para pedagang tengah berjalan.
“Seperti yang disampaikan Pak Sekda, sedang berproses administrasinya untuk proses sewa,” ujar Cherlini saat dikonfirmasi Kamis siang (7/8/2025).
Ia menambahkan, beberapa waktu lalu, pihaknya bersama Satpol PP dan OPD terkait telah menemui para pedagang dan menjelaskan aturan main terkait penggunaan lahan aset milik Pemda.
“Mereka menyatakan siap membayar sewa. Mengenai besaran biaya dan teknisnya, akan kami rapatkan lebih lanjut,” ungkap Cherlini.
Bangunan Permanen Dilarang, Aturan Akan Diperketat
Lebih lanjut, Cherlini menegaskan bahwa Pemkab melarang keras pembangunan bangunan permanen di atas aset milik daerah. Bentuk bangunan harus bersifat portable dan sesuai dengan estetika serta fungsi ruang publik.
“Kami tidak akan izinkan bangunan permanen. Pemanfaatan aset harus sesuai aturan. Wajib mengajukan surat resmi ke BPKAD terlebih dahulu,” tandasnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa penertiban dan penataan tidak hanya akan dilakukan di kawasan RTH perkantoran, tapi juga di seluruh aset Pemda lainnya, termasuk wilayah-wilayah pulau yang selama ini terpantau digunakan tanpa kejelasan administratif.
“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mengingatkan,” ucapnya, merespons kritik dari elemen masyarakat.
Asisten III: Pemanfaatan Sah, Asal Ikuti Prosedur
Di tempat terpisah, Asisten III Setda Bangka Tengah, Ali Imron, menyatakan bahwa masyarakat tetap diberi ruang untuk memanfaatkan aset daerah, asalkan prosedur dan teknisnya dijalankan sesuai aturan.
“Sejauh itu bangunannya portable dan bukan permanen, bisa saja. Tapi tetap harus ikuti aturan teknis,” jelas Ali.
Ia menambahkan, pemanfaatan aset daerah oleh masyarakat sejatinya bukan masalah, justru bisa mendorong pemberdayaan ekonomi, namun harus diatur secara tertib dan legal.
Pengelolaan Aset Jadi Sorotan, Pemkab Diingatkan Wibawa Aturan
Kasus pemanfaatan liar di kawasan RTH menjadi cermin pentingnya ketegasan pemerintah dalam menjaga wibawa aturan dan tata kelola aset daerah. Sorotan publik terhadap bangunan-bangunan liar yang berdiri di zona hijau telah menekan Pemkab Bateng untuk bertindak lebih responsif.
Kini, masyarakat menanti: apakah penegakan aturan ini benar-benar dijalankan, atau hanya akan berhenti di rapat dan retorika?
Satu hal yang pasti—RTH bukan milik segelintir orang. Ia adalah ruang publik yang harus dijaga, ditata, dan dikelola dengan akuntabilitas.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Sekda Kabupaten Bangka Tengah Ultimatum! Pedagang RTH Harus Bayar Sewa
JUMAT, 8 AGUSTUS 2025
Koba, Bangka Tengah, Dnid.co.id – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah akhirnya angkat suara terkait maraknya bangunan liar seperti pondok-pondokan, rumah makan, hingga kafe di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkantoran Pemkab. Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizam, menegaskan bahwa para pelaku usaha yang menggunakan lahan aset milik Pemda akan dikenakan biaya sewa.
“Mereka akan dikenakan biaya sewa,” tegas Syarifullah kepada awak media, menegaskan bahwa Pemda tak akan lagi membiarkan asetnya dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sah.
Pernyataan ini datang sebagai respon terhadap kritik publik dan organisasi masyarakat sipil yang menyoroti kesan semrawut dan tumpang tindih dalam pemanfaatan aset daerah, terutama di kawasan vital seperti pusat pemerintahan.
Pemkab Tak Lagi Diam, Proses Sewa Sedang Berjalan
Senada dengan pernyataan Sekda, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bateng, Cherlini, menyampaikan bahwa saat ini proses administrasi penyewaan lahan oleh para pedagang tengah berjalan.
“Seperti yang disampaikan Pak Sekda, sedang berproses administrasinya untuk proses sewa,” ujar Cherlini saat dikonfirmasi Kamis siang (7/8/2025).
Ia menambahkan, beberapa waktu lalu, pihaknya bersama Satpol PP dan OPD terkait telah menemui para pedagang dan menjelaskan aturan main terkait penggunaan lahan aset milik Pemda.
“Mereka menyatakan siap membayar sewa. Mengenai besaran biaya dan teknisnya, akan kami rapatkan lebih lanjut,” ungkap Cherlini.
Bangunan Permanen Dilarang, Aturan Akan Diperketat
Lebih lanjut, Cherlini menegaskan bahwa Pemkab melarang keras pembangunan bangunan permanen di atas aset milik daerah. Bentuk bangunan harus bersifat portable dan sesuai dengan estetika serta fungsi ruang publik.
“Kami tidak akan izinkan bangunan permanen. Pemanfaatan aset harus sesuai aturan. Wajib mengajukan surat resmi ke BPKAD terlebih dahulu,” tandasnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa penertiban dan penataan tidak hanya akan dilakukan di kawasan RTH perkantoran, tapi juga di seluruh aset Pemda lainnya, termasuk wilayah-wilayah pulau yang selama ini terpantau digunakan tanpa kejelasan administratif.
“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mengingatkan,” ucapnya, merespons kritik dari elemen masyarakat.
Asisten III: Pemanfaatan Sah, Asal Ikuti Prosedur
Di tempat terpisah, Asisten III Setda Bangka Tengah, Ali Imron, menyatakan bahwa masyarakat tetap diberi ruang untuk memanfaatkan aset daerah, asalkan prosedur dan teknisnya dijalankan sesuai aturan.
“Sejauh itu bangunannya portable dan bukan permanen, bisa saja. Tapi tetap harus ikuti aturan teknis,” jelas Ali.
Ia menambahkan, pemanfaatan aset daerah oleh masyarakat sejatinya bukan masalah, justru bisa mendorong pemberdayaan ekonomi, namun harus diatur secara tertib dan legal.
Pengelolaan Aset Jadi Sorotan, Pemkab Diingatkan Wibawa Aturan
Kasus pemanfaatan liar di kawasan RTH menjadi cermin pentingnya ketegasan pemerintah dalam menjaga wibawa aturan dan tata kelola aset daerah. Sorotan publik terhadap bangunan-bangunan liar yang berdiri di zona hijau telah menekan Pemkab Bateng untuk bertindak lebih responsif.
Kini, masyarakat menanti: apakah penegakan aturan ini benar-benar dijalankan, atau hanya akan berhenti di rapat dan retorika?
Satu hal yang pasti—RTH bukan milik segelintir orang. Ia adalah ruang publik yang harus dijaga, ditata, dan dikelola dengan akuntabilitas.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.