Breaking News

Radio Player

Loading...

Diduga Anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi Golkar Menimbun BBM Di Rumah Pribadinya

Senin, 1 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bima, DNID.co.id– Beredar Vidio yang merekam proses penimbunan (BBM) Bahan Bakar Minyak yang memakai jirgen 20 Liter.

Diduga lokasi penimbunan dilakukan di rumah salah satu Anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi Golkar diduga Periode 2024 – 2029 yaitu Harwoto .

Rumah Anggota DPRD Provinsi NTB tersebut diketahui berada di Desa Ngali , kecamatan Belo , Kabupaten Bima .

ads

Dalam praktek tersebut bahwa oknum Anggota DRPD Provinsi tersebut dikenakan sangsi Pidana Berdasarkan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan juga penyimpanan (BBM )Bahan Bakar Minyak tanpa izin sendiri dilarang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian .

Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya harus diberikan penugasan oleh pemerintah seperti Pertalite pun dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal tersebut.

Dalam Praktek tersebut Belum diketahui BBM digunakan untuk apa , dan sampai berita ini naik Harwoto belum memberikan klarifikasi terkait penimbunan tersebut.

Penulis : Mukraidin

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Pemkot Makassar Siap Kawal Tiga Ranperda Prioritas
Tujuh Fraksi DPRD Gowa Setuju Tiga Ranperda Dibahas ke Tahap Selanjutnya
Pemkab Gowa, Pemprov, Hingga Kejati Dorong Percepatan Pembangunan Bendungan Jenelata
Momentum 356 Tahun Sulsel, Andi Sudirman Launching MYP Rp3,7 Triliun untuk Infrastruktur Strategis
Momentum Peringatan Hari Jadi Sulsel ke-356 ,Andi Sudirman Tunjukkan Bukti Nyata Efisiensi Rp1,4 Triliun dan Pemerataan
Kapolrestabes Makassar Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran
Edukasi Stunting : Musyawarah Masyarakat Kelurahan Barru oleh LKC Dompet Dhuafa
KETUA PW SEMMI NTB Desak Polda NTB & Kejati NTB Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pergeseran Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov NTB
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:00 WITA

Pemkot Makassar Siap Kawal Tiga Ranperda Prioritas

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:21 WITA

Tujuh Fraksi DPRD Gowa Setuju Tiga Ranperda Dibahas ke Tahap Selanjutnya

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:06 WITA

Pemkab Gowa, Pemprov, Hingga Kejati Dorong Percepatan Pembangunan Bendungan Jenelata

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:14 WITA

Momentum Peringatan Hari Jadi Sulsel ke-356 ,Andi Sudirman Tunjukkan Bukti Nyata Efisiensi Rp1,4 Triliun dan Pemerataan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:47 WITA

Kapolrestabes Makassar Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:56 WITA

Edukasi Stunting : Musyawarah Masyarakat Kelurahan Barru oleh LKC Dompet Dhuafa

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:54 WITA

KETUA PW SEMMI NTB Desak Polda NTB & Kejati NTB Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pergeseran Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov NTB

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:07 WITA

Duel Berdarah di Bone, Satu Tewas dan Satu Luka Parah. Ini Kronologi Lengkapnya

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemkot Makassar Siap Kawal Tiga Ranperda Prioritas

Rabu, 22 Okt 2025 - 00:00 WITA