Bima, DNID.co.id– Beredar Vidio yang merekam proses penimbunan (BBM) Bahan Bakar Minyak yang memakai jirgen 20 Liter.
Diduga lokasi penimbunan dilakukan di rumah salah satu Anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi Golkar diduga Periode 2024 – 2029 yaitu Harwoto .
Rumah Anggota DPRD Provinsi NTB tersebut diketahui berada di Desa Ngali , kecamatan Belo , Kabupaten Bima .

Dalam praktek tersebut bahwa oknum Anggota DRPD Provinsi tersebut dikenakan sangsi Pidana Berdasarkan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan juga penyimpanan (BBM )Bahan Bakar Minyak tanpa izin sendiri dilarang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian .
Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya harus diberikan penugasan oleh pemerintah seperti Pertalite pun dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal tersebut.
Dalam Praktek tersebut Belum diketahui BBM digunakan untuk apa , dan sampai berita ini naik Harwoto belum memberikan klarifikasi terkait penimbunan tersebut.
Penulis : Mukraidin
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan